BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menangani tiga laporan polisi (LP) terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari tiga laporan yang masuk, satu kasus telah diselesaikan proses hukumnya, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh penyidik Unit PPA.
Kasus yang paling dominan selama kurun waktu tersebut adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kondisi ini menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi kelompok rentan yang rawan menjadi korban tindak kekerasan seksual di lingkungan terdekat mereka.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalu Kasi Humas, Ipda Rusman Taufik kepada Banjarmasinpost.co.id, rabu, (23/07/2025) menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan penanganan yang cepat, profesional, dan berpihak kepada korban, khususnya anak-anak.
“Pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga psikologis korban. Kami berupaya agar setiap laporan yang masuk ditangani secara tuntas, dan korban mendapatkan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Ipda Rusman mengatakan bahwa Polres HST juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sosial, terutama terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan namun enggan melapor karena tekanan atau rasa takut.
"Melalui peran aktif Keluarga, Sekolah, dan tokoh masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah sejak dini," ujarnya.
Ia mengakui Pihak kepolisian juga membuka ruang konsultasi dan pelaporan yang ramah terhadap korban kekerasan, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian bersama, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan secara signifikan di wilayah Hulu Sungai Tengah," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)