Tindakan AR (44) sungguh keterlaluan. Berstatus guru ngaji, dia malah menodai anak di bawah umur berinisial yang masih berusia 13 tahun.
Aksi itu terjadi pada 20 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan, motif tersangka adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, seperti baju warna pink motif bunga, satu kerudung warna hitam, satu dompet warna hitam, dan satu KTP juga satu ponsel.
"Tersangka ini guru ngaji anak-anak di lingkungan rumah tersangka. Lalu, korban salah satu murid mengajinya," ucap Budi, Selasa (22/7/2025).
Budi mengatakan, pelaku selalu memanggil korban untuk masuk kamarnya dalam setiap kegiatan mengaji.
Saat di kamar, korban diminta curhat dengan tersangka dan ponsel korban diperiksa oleh tersangka.
"Selanjutnya, jika ada temuan yang tak dibenarkan oleh tersangka, maka korban ditegur dan tersangka mempengaruhi korban bahwa tersangka sayang dengan korban sama seperti orang tua korban," ujar Budi.
Saat pembicaraan itu, lanjut Budi, tersangka langsung melakukan aksi cabulnya ke korban. Setelah kejadian, pelaku minta korban tak memberitahukan perbuatan tersangka ke siapa pun, sebab yang bakal malu ialah korban.
"Pelaku ini melakukan aksi cabulnya sejak Maret sampai April 2025. Si pelaku sempat memanggil korban ke kamarnya dengan dalih menegur karena korban sempat mem-posting dirinya tanpa mengenakan kerudung yang di mana hal itu tak dibenarkan oleh tersangka. Dari situ pelaku melancarkan aksi cabulnya," ujar Budi.
Kasus ini terbongkar setelah pada awal Juli 2025, korban pindah mengaji dan pada Sabtu (19/7/2025) bercerita ke saudara serta temannya. Dia juga bercerita ke orang tuanya pada 20 Juli 2025.
"Orang tuanya akhirnya melaporkan aksi guru ngaji itu pada 21 Juli 2025. Menurut pengakuan tersangka, ada sekitar tujuh korban lain dan kami masih melakukan pendalaman terkait korban. Sedangkan korban yang sudah melapor ini mengaku mendapatkan tindakan asusila sebanyak empat kali," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (*)