Jakarta (ANTARA) - Aparat Kepolisian mengungkap sebuah tempat yang digunakan untuk memproduksi sejumlah oli palsu di Jalan Rawa Kompeni Nomor 118 C, RT 001/RW 004, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
"Diduga tempat tersebut memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pada Rabu (16/7), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat tempat untuk memproduksi oli palsu berbagai merek.
"Selanjutnya anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota datang ke TKP dan melaksanakan pemeriksaan serta pengecekan di tempat tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diamankan sejumlah tersangka, yakni berinisial I (40) sebagai pemilik tempat tersebut, NA (31), TI (22), A (30), AM (28), EP (26), SS (26) dan SA (21).
"Untuk peran-peran tersangka berbeda-beda mulai bagian produksi oli palsu dan bagian yang menempel stiker dan tutup oli palsu," katanya.
Dari pemeriksaan di TKP diamankan sejumlah barang bukti seperti 332 botol oli berbagai ukuran dan merek, 78 kardus oli berbagai ukuran dan merek.
Selain itu 68 lembar stiker oli berbagai ukuran dan merek, 17 stempel kode kardus, 1.500 tutup segel oli berbagai merek dan 5 lakban dus oli berbagai merek.
"Rencana tindak lanjut, yaitu melengkapi berkas penyidikan kemudian melakukan koordinasi dengan ahli dan JPU," kata Awaludin.