Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022–2023.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NN alias YY, DDA, APR, EHH, dan MA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan bahwa identitas kelima saksi tersebut adalah pemilik dari PT Suprajaya Duaribu Satu, Site Administration Manager di proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Staf Karyalaksana Divisi EPC PT PP, Direktur Ops Bidang EPC PT PP, dan Manajer Proyek Pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap I.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (22/7), memanggil pramukantor proyek Cisem berinisial ERS dan FCR, direktur di PT Adipati Wijaya berinisial IMR, staf di PT Adipati Wijaya berinisial RZP alias AW, dan sekretaris pemilik di PT Suprajaya Duaribu Satu berinisial SSC sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022–2023 tersebut pada 9 Desember 2024.

Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.