Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima kepala desa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

"Pemeriksaan bertempat di Polres Lamongan, Jatim, atas nama MUL, ML, SH, SUL, dan MY," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan bahwa identitas kelima saksi tersebut adalah Kades Menongo, Kades Sukolilo, Kades Banjargandang, Kades Gedangan, dan Kades Daliwangung.

Selain lima kades itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang pihak swasta berinisial SUY sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut, salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.