5 Fakta Adik Bunuh Kakak di Jatinegara Berlatar Bisnis Sabu, Pelaku Asah Pisau di Depan Rusun
Ferdinand Waskita Suryacahya July 23, 2025 03:30 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak lima fakta adik bunuh kakak kandung di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025).

Pembunuhan ini berlatar belakang bisnis sabu. Bahkan, pelaku telah berniat membacok kakaknya di hadapan keluarga.

Pelaku berinisial B juga mengasah pisau untuk membacok kakaknya di depan rumah susun.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan IPN, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Selasa (18/7/2025) pukul 17.40 WIB. 

TribunJakarta.com merangkum lima fakta terkait perkara adik bunuh kakak kandung di Jatinegara:

1. Bisnis Sabu

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi konflik bisnis narkoba antara pelaku dan korban. 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan penusukan kakak hingga tewas ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban terkait bisnis narkoba.

Pelaku yang mendapat sabu-sabu dari seorang bernama Nanang ini mengajak korban untuk menjual barang haram tersebut bersama-sama.

B lalu memberikan sebagian barang haram itu kepada kakaknya

Seiring waktu, pelaku merasa setoran hasil penjualan dari korban tidak sesuai dengan yang semestinya.

Hubungan keduanya memanas dan berujung pada pertengkaran berulang. 

“Pelaku merasa kesal karena korban tetap mendapat ‘kerjaan’ dari N, sedangkan dirinya justru dijauhi. Ia menduga korban menyembunyikan sesuatu darinya, termasuk keuntungan dan pasokan metamfetamin,” ujar Ressa. 

Pelaku bahkan sempat menyuruh temannya membeli sabu dari korban untuk menguji dugaan tersebut. 

Setelah terbukti korban masih berjualan sabu, pelaku kian terbakar emosi. 

Hal itu memicu pertengkaran berulang antara keduanya.

"Pelaku menyimpan dendam, lalu menyusun rencana pembunuhan," kata Resa.

Pelaku membawa pisau dapur dari rumah kontrakannya, lalu mendatangi korban di lokasi kejadian.

Setelah mengajak korban berkelahi, pelaku menikam bagian leher, tangan kanan, dan perut korban.

Pelaku lalu kembali ke kontrakan untuk menyembunyikan pisau di bawah tangga. 

2. Asah Pisau 

Pada hari kejadian, pelaku datang ke rumah orangtuanya di Cipinang Besar Selatan sambil membawa pisau dapur dari rumahnya. 

Di depan ibu dan adik kandungnya yang lain, pelaku menyampaikan niat ingin membacok korban. 

“Sebelum beraksi, pelaku juga terlihat mengasah pisau di depan rumah susun,” jelas Ressa. 

Sekitar pukul 17.40 WIB, pelaku menemui korban di Jalan IPN, dekat Banjir Kanal Timur (BKT). 

Setelah beradu mulut, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.  

Pelaku berinisial B menghabisi kakaknya, DS (47), menggunakan pisau. 

DS tewas karena luka tusukan di bagian leher, tangan, hingga perut. 

Korban sempat dilarikan ke RS Duren Sawit oleh keluarga, namun nyawanya tidak tertolong. 

DS tergeletak, sementara B kabur ke kontrakannya, menyimpan pisau, lalu melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat. 

3. Ajak Istri Kabur

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap B (40) di Kuningan, Jawa Barat.

B ditangkap setelah diduga membunuh kakak kandungnya, DS (47), di Jatinegara, Jakarta Timur.

Pelaku menikam bagian leher, tangan kanan, dan perut korban.

Korban DS sempat dibawa ke RS Duren Sawit, Jakarta Timur, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Pelaku lalu kembali ke kontrakan untuk menyembunyikan pisau di bawah tangga. 

Ia kemudian mengajak istrinya melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap polisi.

"Pelaku ditangkap di Jalan Raya Garawangi, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 19 Juli 2025 pukul 19.10 WIB," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Rabu (23/7/2025).

4. Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan kakak oleh adik kandungnya sendiri di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025).

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang bersimbah darah,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025). 

“Pisau tersebut sempat disembunyikan pelaku di bawah tangga kontrakannya sebelum kabur,” ujar Ressa. 

Selain pisau, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. 

Di antaranya, satu baju berwarna hijau toska, satu celana bermotif camo, dan satu sweter, seluruhnya terdapat noda darah. Pakaian pelaku yang berwarna jingga juga ikut diamankan. 

5. Jeratan Hukum

Pelaku kini ditahan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Wartakotalive/Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.