Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Filipina tidak menjadi penghalang bagi kedua negara untuk memperkuat kerja sama, termasuk dalam menangani berbagai kejahatan lintas negara.
"Indonesia dan Filipina memiliki tradisi dan sistem hukum yang berbeda sejak berabad-abad lalu," ujar Yusril saat menyampaikan kuliah akademik di Fakultas Hukum University of the Philippines, Manila, Filipina, Rabu, seperti dikonfirmasi di Jakarta.
Yusril menjelaskan Indonesia mewarisi sistem hukum dari tradisi Belanda, adat, dan Islam, sedangkan Filipina mewarisi tradisi hukum Spanyol dan Amerika Serikat serta tradisi hukum Islam di kawasan yang kini menjadi Kawasan Otonomi Muslim Mindanao.
Meskipun memiliki tradisi hukum yang berbeda, kata Yusril, namun dari sudut pandang perbandingan hukum, terdapat banyak kesamaan yang dapat menjadi titik tolak untuk membangun kerja sama kedua negara.
Ia menuturkan kerja sama tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada konstitusi kedua negara, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta undang-undang yang dituangkan ke dalam perjanjian, nota kesepahaman, maupun pengaturan praktis yang disepakati bersama.
Menurut Yusril, hubungan baik Indonesia dan Filipina selama ini telah membuka ruang kerja sama yang
luas dalam menangani kejahatan seperti terorisme, penyelundupan, dan perdagangan orang.
Kini, ditambahkan Yusril, bahwa kerja sama juga diperluas untuk penanganan kejahatan siber, termasuk judi daring yang menjadi perhatian bersama kedua negara.
"Indonesia juga berkeinginan membantu pengembangan bank syariah di Filipina yang sudah dirintis namun kurang berkembang akibat keterbatasan tenaga ahli yang mampu mengoperasikannya," tuturnya.
Yusril melanjutkan kerja sama kedua negara juga diarahkan untuk percepatan penyelesaian status
keturunan Indonesia di wilayah selatan Filipina serta keturunan Filipina di Sulawesi Utara.
Selain itu, kegiatan pemulangan dan pertukaran narapidana antara kedua negara akan terus berjalan, seperti yang telah dilakukan dalam kasus pemulangan terpidana Mary Jane Veloso oleh Pemerintah Indonesia kepada Filipina.
"Kami berharap langkah-langkah ini semakin mempererat kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina dalam semangat persahabatan dan prinsip saling menghormati kedaulatan," jelas Yusril.
Kuliah akademik tersebut dibuka Rektor University of the Philippines Angelo Jimenez dan dihadiri Dekan Fakultas Hukum University of the Philippines Carlo Vistan, civitas academica University of the Philippines, serta para diplomat Kedutaan Besar RI di Manila.