Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, melakukan deportasi sebanyak 58 warga negara asing (WNA), karena melanggar izin tinggal selama Januari-Juni 2025.
"Sebanyak 58 warga asing itu merupakan pelanggaran menyalahi izin tinggal, pelanggaran batas waktu izin tinggal atau overstay," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan Uray Avian di Medan, Rabu.
Uray mengatakan, puluhan warga negara asing yang dideportasi karena melanggar aturan itu berasal dari Malaysia, India, Belanda dan Pakistan.
Selanjutnya, ia mengatakan, sanksi deportasi yang diberikan itu berasal dari latar belakang profesi yakni mahasiswa maupun kalangan profesional yang tidak sesuai dengan detail kerja di perusahaan tersebut.
"Mereka yang kami deportasi tentunya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," kata dia.
Seperti dilakukan pemeriksaan saat operasi razia, maupun dari masyarakat yang menyaksikan aktifitas keberadaan warga asing tersebut.
"Seluruh pelanggaran itu telah dilakukan deportasi sepanjang termin enam bulan dan itu adalah bentuk komitmen kerja kami dalam aktif melakukan pemantauan aktifitas keimigrasian warga asing yang berada di wilayah kerja kami," ucapnya.
Imigrasi Medan mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan visa dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis tanpa izin.
"Kami mengimbau masyarakat juga diminta turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing," kata dia.