Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta memberikan remisi kepada tujuh anak binaan pemasyarakatan dalam momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) dilakukan saat peringatan Hari Anak Nasional tahun 2025 di LPKA Kelas II Yogyakarta, Gunungkidul pada Rabu.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Sigit Sudarmono, menyampaikan bahwa seluruh anak binaan yang menerima remisi memperoleh PMP I.
"Hari ini kami menyerahkan SK PMP kepada tujuh anak binaan, seluruhnya memperoleh PMP I, jadi tidak ada yang langsung bebas," ujar Sigit.
Ketujuh anak tersebut, kata dia, masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Mereka merupakan anak yang sedang menjalani masa pembinaan di LPKA, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY Lili menegaskan bahwa pemberian pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara, sebagai penghargaan kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, serta memperbaiki diri.
Lili berharap nantinya mereka dapat kembali kepada keluarga masing-masing dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," tutur Lili.
Dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional tersebut, LPKA juga memberi kesempatan khusus bagi anak binaan untuk bertemu langsung dengan orang tua mereka.
Mereka diberikan waktu membasuh kaki dan bersimpuh sebagai bentuk bakti kepada orang tua.