TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus suap dan korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita berulang kali menjawab tidak tahu terkait pengaturan proyek di Kota Semarang yang menjadi subyek hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (23/7/2025).
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi yang selalu mendapatkan jawaban tidak tahu dari terdakwa Ita lantas mempertanyakan ketika Ita tidak tahu soal aliran proyek mengapa fotonya terpampang di spanduk ketika proyek itu selesai.
Fakta persidangan sebelumnya terungkap, ketika proyek selesai maka pelaksana proyek atau kontraktor wajib memasang spanduk foto Mbak Ita dengan narasi "Terima kasih Mbak Ita".
Mendapatkan pertanyaan itu, Ita kukuh menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu. Kalau itu (spanduk ada fotonya) mungkin dari mereka. Tapi tidak pernah lapor ke saya," bebernya.
Dia menyebut, suaminya Alwin Basri maupun anak buahnya para camat di Kota Semarang tak pernah melaporkan ke dirinya.
"Mereka sama sekali tidak melapor," dalih Ita.
Sebaliknya, Ita mengklaim harus menyelesaikan permasalahan akibat kerja anak buahnya yang tak beres yakni temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp13 miliar pada audit belanja infrastruktur kota Semarang pada tahun 2023.
Proyek itu merupakan proyek Penunjukan Langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Ita mengaku teringat betul pesan dari BPK agar segera menyelesaikan temuan itu ke kas negara sebab berpotensi diperiksa KPK.
"Temuan itu nilainya besar sekitar Rp13 miliar dengan rincian dana partisipasi Rp6 miliar, administrasi Rp2,7 miliar, dan sisanya kekurangan volume proyek. Saya selesaikan sebelum tutup anggaran. Alhamdulillah sudah selesai," katanya.
Bantah Iuran Kebersamaan untuk Modal Kampanye
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga mempertanyakan kepada Ita apakah uang setoran dari iuran kebersamaan digunakan untuk modal kampanye.
Terdakwa Ita lantang membantahnya.
"Tidak (untuk kampanye) karena itu uang operasional wali kota," bebernya.
Ita mengatakan, uang itu juga tidak pernah dipakai.
Terlebih selepas ada temuan dari BPK saat melakukan audit di Kota Semarang.
"Habis itu saya tidak srek lagi," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.
Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan.
Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. (Iwn)