salah satu alasan JPU mengajukan vonis lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

“Sudah (banding),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, salah satu alasan JPU mengajukan vonis lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.

Dalam sidang vonis pada Jumat (18/7), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong adalah sebesar Rp194,72 miliar.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) sejumlah Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara.

Sementara, JPU mendakwakan adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus tersebut.

Terlebih, pada bulan Februari 2025, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sembilan tersangka kasus importasi gula sebesar Rp565 miliar yang mana telah dimasukkan dalam memori banding.

Atas alasan tersebut, JPU pun mengajukan banding.

“Artinya ada selisih. Sementara, kami sudah menyita sampai sekitar Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding,” kata Anang.

Diketahui, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi.

Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.