TRIBUNBATAM.id, BATAM - Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah akhirnya angkat bicara soal tudingan pemerasan terhadap pengguna narkoba yang tengah menjalani rehabilitasi di tempat mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/7/2025), pihak yayasan melalui kuasa hukum Alwan Hadiyanto menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik lembaga.
“Kami mengundang rekan-rekan media karena pemberitaan di salah satu media online sudah sangat mendiskreditkan lembaga Rumah Sehat Dzakiyah, khususnya terkait dugaan pemerasan terhadap klien di sini,” ujar Alwan.
Menurut penjelasan Alwan, persoalan ini bermula dari penangkapan empat pecandu narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Sesuai ketentuan, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi dan kemudian dibawa ke Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah yang memang menjadi lembaga rehabilitasi swasta.
Menariknya, salah satu dari empat pecandu tersebut sudah pernah beberapa kali dirawat di tempat yang sama. Soal pembiayaan, Alwan menegaskan tidak ada paksaan.
“Salah satu dari mereka menyatakan akan membayar Rp50 juta. Itu pun atas inisiatifnya sendiri karena merasa bertanggung jawab atas ketiga rekannya,” jelas Alwan.
Namun, di tengah proses rehabilitasi, pecandu tersebut meminta keluar dengan dalih harus menyelesaikan proyek pekerjaan. Pihak yayasan pun tidak langsung melepasnya begitu saja.
“Dia tetap menjalani rawat jalan intensif. Artinya, ia wajib hadir ke yayasan beberapa kali dalam seminggu. Jadi, bukan keluar total,” tambah Alwan.
Isu semakin liar ketika muncul kabar soal dugaan pemerasan hingga Rp150 juta. Menanggapi itu, Alwan menyebut angka tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Untuk membuktikan transparansi, salah satu peserta rehabilitasi yang masih menjalani pemulihan turut hadir dalam konferensi pers. Ia membantah keras adanya pungutan liar.
“Saya masih di sini karena memang belum pulih. Selama di sini, saya tidak pernah diminta membayar apa pun. Saya juga dapat makan tiga kali sehari dan pelayanan di sini baik,” ungkapnya.
Terkait pilihan lembaga swasta, Alwan menjelaskan prosesnya juga melibatkan arahan dari pihak kepolisian.
“Kami selalu berkoordinasi dengan penegak hukum. Apalagi, salah satu klien memang sudah pernah dirawat di sini sebelumnya, jadi tidak ada paksaan,” tutupnya.