Kejagung Pasangi Tersangka Kasus Sritex Yuddy Renaldi dengan Gelang Pendeteksi Lokasi, Ini Tujuannya
Erik S July 24, 2025 05:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut telah memasangkan tersangka kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex, Yuddy Renaldi dengan gelang pendeteksi lokasi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, gelang itu dipasangkan kepada Yuddy untuk memantau pergerakan yang bersangkutan selama menjalani tahanan kota usai ditetapkan tersangka.

"Kita sudah melakukan penahanan kota dan terhadap yang bersangkutan sudah dipasang gelang alat detektor, artinya keberadaannya akan terdeteksi," kata Anang kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Menyangkut Yuddy, Anang juga merespons soal pemeriksaan eks Direktur Bank BUMD itu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang berbeda.

Menurut dia, selama menjadi tahanan kota, lembaga antirasuah bisa kapan saja memeriksa Yuddy tanpa harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selain itu dia juga mengatakan, bahwa selama menjadi tahanan kota, tidak ada penyidik Kejagung yang melekat dengan Yuddy khusus untuk memantau pergerakan yang bersangkutan, termasuk saat menjalani pemeriksaan.

"Oh enggak, kalau Tahanan kota engga (tidak ada penyidik yang melekat). Cuman ketika dia mau ke luar dari area yang ditentukan kita dia wajib lapor. Dia harus lapor, kalau dia melanggar dia bisa diketahui bisa ditarik," kata dia.

Adapun terkait pemasangan gelang detektor ini, sebelumnya penyidik Kejagung juga melakukan hal yang sama terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Dipasangkannya gelang itu juga untuk mendeteksi pergerakan Ibrahim setelah ia dijadikan tahanan kota oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Dijadikannya Ibrahim sebagai tahanan kota karena yang bersangkutan mempunyai riwayat sakit jantung kronis.

"Dari empat tersangka yang ditetapkan, khusus tersangka IBAM (Ibrahim Arief) sudah dipasang alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan dimana," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Meski begitu Anang memastikan bahwa Ibrahim hingga sampai saat ini masih berada di Jakarta menjalani penahanan di rumahnya.

Kendati demikian dia tak menjelaskan secara rinci dimana lokasi kediaman Ibrahim Arief selama ia menjalani tahanan kota.

Ia juga menjelaskan selama jadi tahanan kota, Ibrahim harus tetap berada di Jakarta. Namun Apabila ia hendak pergi ke luar kota dia harus mengajukan izin ke penyidik.

"Kalau tahanan kota artinya dia tentunya di rumah. Ada tahanan kota ada tahanan rutan kan. Yang bersangkutan ini tahanan kota, artinya yang penting dia masih berada di dalam kota, kalau dia keluar harus izin penyidik," jelasnya.

Selain itu ketika disinggung soal kondisi kesehatan Ibrahim, Anang menjelaskan yang bersangkutan tetap diperkenankan apabila nantinya hendak melakukan pemeriksaan dokter.

"Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta gak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin). Makannya kita pasangin gelang," ucapnya.
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.