Tim Gabungan di Anambas Sita Mikol Kemasan Kaleng, Bea Cukai Tarempa Dapati Produksi Luar Negeri
Septyan Mulia Rohman July 24, 2025 06:30 AM

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bea Cukai Tarempa ikut turun tangan dalam tangkapan ratusan karton (Kis) minuman beralkohol alias mikol di Anambas kalengan di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Dari 320 karton mikol di Anambas kalengan berbagai merek, Bea Cukai Tarempa menemukan bir produksi luar negeri alias impor.

Sedikitnya minuman keras Impor tersebut ada sebanyak 23 kardus atau 46 Kis dengan masing-masing muatan dikalikan 2 Kis per Kardus.

Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa M. Lukman Firdaus mengungkapkan, pengamanan mikol ini berawal dari laporan masyarakat adanya Kapal Kargo yang membawa muatan mikol di Pelabuhan Tarempa.

"Kami terima informasi awal dan langsung ke lokasi. Ini bentuk kerja sama sejumlah instansi terkait tentang peredaran bebas mikol di Anambas," ujar M. Lukman, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, dalam penindakan ini, pihaknya hanya mengamankan mikol impor atau yang berasal dari produksi luar negeri.

Pihaknya menemukan, mikol Bir impor yang diamankan tak masuk dalam manifest atau dokumen pelengkap membawa minuman keras atau CK 6.

"Dalam hal ini bentuk penindakan kita kelegalitasan barangnya. Itu sebabnya kita belum bisa memastikan bahwa itu legal atau ilegal. Jadi masih pendalaman," jelasnya.

Untuk memastikan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjungpinang untuk melakukan  penyelidikan dari mana asal barang tersebut.

Sembari itu, untuk 23 kardus atau 46 kis Bir impor tersebut sementara ini pihaknya segel di Kantor Bea Cukai Tarempa.

"Sementara ini barangnya kami segel dulu dan diinformasikan ke pimpinan kami di BC Tanjungpinang sampai nanti incraht untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Kendati akan dilakukan penyelidikan, M. Lukman tak menampik jika mikol Bir impor yang diamankan berasal dari produksi negara Singapura.

"Ha iya kalau itu barang dari Singapura, kita pun nanti akan melihat pemasoknya dari mana, siapa dan legalitasnya seperti apa," tuturnya.

Terakhir menurutnya, barang mikol peredaran bebas ini sebenarnya diperbolehkan asal mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.

"Kalau peredaran barang itu bebas boleh, cuma asal ada izin dari pihak pemerintah terkait. Istilahnya itu TPE tempat penjualan eceran memang diperbolehkan," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.