Korban Arisan Bodong di Cirebon Bertambah, Mayoritas Emak-emak: ''Uang Ludes, Pelaku Malah Nantang''
taufik ismail July 24, 2025 08:30 AM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Belasan emak-emak di wilayah Cirebon dibuat geram. Uang belasan hingga ratusan juta rupiah yang mereka setor ke sebuah arisan daring, raib tanpa bekas.

Modusnya, pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Tapi kini, bukan untung yang mereka terima, melainkan kerugian total lebih dari Rp 800 juta.

Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online tersebut, dengan menetapkan seorang perempuan berinisial TA (27) sebagai tersangka.

Pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga itu dibekuk di kontrakannya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.

"Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik."

"Hari ini kita periksa lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/7/2025).

Menurut Eko, TA sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.

Ia menyebar tawaran arisan online melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya, dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu sebulan.

"Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal," ucapnya.

Dalam proses penyidikan, setidaknya sudah ada 15 korban yang melapor secara resmi.

Namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak.

“Yang jelas, pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dokumen rekening koran milik salah satu korban berinisial P untuk periode Februari–April 2024.

TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Masing-masing pasal mengandung ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi daring yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas."

"Bagi yang merasa jadi korban, silakan melapor ke Polres Cirebon Kota," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra menyebut, laporan pertama yang masuk ke polisi mencatat kerugian Rp 300 juta.

Namun belakangan korban terus bertambah.

"Sejak kasus ini mencuat ada beberapa korban lain yang datang ke kita, sekitar 12 orang. Sampai sekarang sudah 15 orang."

"TKP-nya tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya," ujar Fajri.

Pihaknya menegaskan masih membuka peluang pelaporan tambahan dari korban lainnya.

Sementara itu sebelumnya pada Jumat (11/7/2025), puluhan korban yang sebagian besar adalah emak-emak mendatangi Mapolres Cirebon Kota.

Mereka mempertanyakan keseriusan polisi menangani kasus tersebut.

Sebagian mengaku telah melaporkan sejak tahun 2024, namun baru kini pelaku berhasil ditangkap.

"Jumlah korban itu puluhan orang, ya ada sekitar 50 orang."

"Kerugiannya bervariasi, ada yang ratusan juta," ucap Nathasya, salah satu korban.

Ia menyebut pelaku sangat meresahkan dan meminta polisi menegakkan hukum seadil-adilnya.

"Kami meminta agar Polres Cirebon Kota serius menangani kasus ini. Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan,” ucap dia.

Dewi, korban lain yang kehilangan uang Rp 20 juta, bahkan menolak opsi damai maupun pengembalian uang secara mencicil.

“Kami tidak mau berdamai dengan pelaku. Kami tidak mau uang dikembalikan nyicil,” kata Dewi, geram.

Ia mengaku pelaku sempat bersikap arogan setiap kali ditagih.

“Setiap kami menagih, pelaku selalu memaki-maki para korban dan terang-terangan menantang tidak takut ditangkap polisi,” ujarnya.

Senada, Fitriani juga menjadi korban usai membaca status WhatsApp pelaku pada Februari 2024.

“Saya tertarik dan mengirim uang Rp 10 juta dengan janji akan dikembalikan sebulan kemudian dengan keuntungan 20 persen."

"Tapi sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ucap Fitriani, sedih.

Kini, para korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan keadilan bisa ditegakkan.

Polisi pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.