Dalang Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Cuma Jalani Penjara 14 Hari, Kuasa Hukum Tidak Banding
Deddy Humana July 26, 2025 06:32 AM

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sidang kasus perusakan Mapolsek Watulimo di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek telah memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis, Jumat (25/7/2025).

Dari 10 terdakwa, majelis hakim membacakan lebih dahulu vonis kepada 2 terdakwa yang berperan sebagai provokator atau aktor intelektual yaitu WE dann NRA. Keduanya divonis sama yaitu 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.

"Alhamdulillah itu sudah keputusan yang benar-benar adil buat kita dari proses (hukum) yang panjang," kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ummi Habsyah, Jumat (25/7/2025).

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana WE dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu NRA dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

Ummi menuturkan, jika dihitung masa tahanan, keduanya tinggal menjalani pidana penjara lebih kurang dua pekan atau 14-15 hari.

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur tersebut memastikan pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

"Hanya tinggal 14 hari lagi, jadi tidak perlu banding itu akan memproses lebih panjang lagi, kan mereka sudah lelah," terangnya.

Ummi menambahkan, kliennya sebenarnya tidak terbukti bersalah. "Kita akan tetap terima walaupun sebenarnya tidak bersalah. Karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka yang melakukan pelemparan," kata Ummi.

Ummi mengakui terdakwa memang berada di lokasi saat kerusuhan terjadi namun bukti yang memperlihatkan bahwa terdakwa melakukan pelemparan hingga membuat kerusakan atau melukai polisi tidak ada. "Pelakunya siapa, itu tidak jelas," lanjutnya. ****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.