Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (25/7) menjadi sorotan, mulai dari Hasto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU hingga Satgas Damai Cartenz buru KKB penembak warga sipil di Intan Jaya.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Hasto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


2. PT DKI Jakarta perberat hukuman Zarof Ricar jadi 18 tahun penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim Ketua Albertina Ho menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum pihaknya dalam memutus perkara di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana dan status barang bukti.

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


3. Kemenko Polkam minta Polri ungkap kasus kematian diplomat

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus meminta Polri segera mengungkap kasus kematian diplomat Indonesia di Jakarta Pusat.

"Kita harapkan ini segera bisa terjawab," kata Lodewijk saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Lodewijk, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan prosedur dalam menangani kasus tersebut.

Baca selengkapnya di sini

4. KPK: Ridwan Kamil samarkan kepemilikan kendaraan dengan nama pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya.

"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Asep mengatakan bahwa KPK saat ini sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil.

Baca selengkapnya di sini


5. Satgas Damai Cartenz buru KKB penembak warga sipil di Intan Jaya

Satgas Damai Cartenz memburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pelaku penembakan yang menewaskan warga sipil bernama Joni Hendra di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat (25/7) sekitar pukul 13.40 WIT.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Manokwari, Jumat mengatakan, pelaku yang diidentifikasi sebagai Yonial Kobogah yang diduga kuat merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Apen Kobogau.

"Satgas telah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapapun yang mengganggu stabilitas keamanan masyarakat Papua," katanya.

Baca selengkapnya di sini