Jika ditemukan adanya keterlibatan dalam praktik judi online, maka bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

“Bantuan sosial ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Jika ditemukan adanya keterlibatan dalam praktik judi online, maka bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Ex-Taman Anggrek, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu.

Pramono Anung menjelaskan Pemprov DKI saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Sosial, serta Inspektorat, guna mendapatkan informasi yang komprehensif terkait masalah judol.

"Kolaborasi ini diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama PPATK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (23/7), sebagai bagian dari upaya bersama dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme," kata Pramono Anung.

Ia juga menyebutkan akan memastikan dana bantuan dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

Pramono Anung juga mengajak masyarakat untuk turut serta menciptakan lingkungan yang sehat, produktif, dan terbebas dari praktik-praktik ilegal.

"Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan bansos di lingkungannya," kata Pramono Anung.

Pemprov DKI berkomitmen untuk terus memperbarui data penerima bansos secara berkala agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” ucapnya.

Berdasarkan data PPATK, sepanjang 2024 terdapat 602.419 warga Jakarta yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 15.033 diantaranya tercatat sebagai penerima bansos.