Jokowi Ikut Reuni UGM di Jogja, Roy Suryo Tetap Ragu : Bajunya Beda hanya Datang Singkat
Naufal Hanif Putra Aji July 27, 2025 08:32 PM

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Telematika Roy Suryo tetap yakin ijazah mantan Presiden Joko Widodo palsu, meski Jokowi baru saja mengikuti reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (26/7/2025).

Bahkan Roy menegaskan kunjungan Jokowi tersebut tidak mengubah tudingannya.

“Kunjungan tadi tidak mengubah apa pun hasil hipotesis sebelumnya. Skripsi 99,9 persen palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli,” ujar Roy saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga menyebut jika Jokowi hadir seakan bukan dalam kapasitas sebagai alumni, melainkan lebih mirip pejabat yang hanya hadir sebentar di fakultas dan tidak mengikuti rangkaian utama reuni yang digelar di Wanagama.

“Bajunya beda, hanya datang singkat di Fakultas Kehutanan, bukan di acara intinya, di Wanagama seperti yang lain-lainnya,” kata Roy.

Diketahui sosok Roy Suryo juga merupakan alumni UGM S1 Ilmu Komunikasi dan S2 di bidang Perilaku & Promosi yang juga di UGM.

Ia dikenal sebagai pakar telematika, multimedia, dan IT, sering diminta menganalisis keaslian bukti dalam berbagai skandal politik dan selebritas sejak akhir 1990‑an

Sambutan Jokowi Dikritik

Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan nostalgia masa studinya, termasuk tentang skripsi, KKN, serta para dosen pembimbing.

Hal itu pun tak luput dari perhatian Roy Suryo yang juga mengkritik isi sambutan Jokowi berusaha meyakinkan publik dengan menyebut sejumlah nama dosen dan teman-teman semasa kuliah.

"Mengenai nostalgia saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho, karena ijazah saya masih diragukan," ujar Jokowi dalam pidato reuni, Sabtu.

Dalam pidato tersebut Jokowi menyebut nama dosen penguji skripsinya yaitu Ir. T. Burhanuddin dan Ir. Sofian Warsito, serta dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro.

Ia juga menyebut beberapa teman kuliah seperti Yohana dari Fakultas Hukum, Lience dari Biologi, dan alm. Eko dari Geodesi.

Namun, Roy menilai semua itu tidak cukup.

“Buat apa? Kan aneh malahan. Dia juga berusaha cerita nama-nama teman saat KKN. Tapi tanpa bukti, hanya narasi saja. Tidak ada nilainya,” kata Roy.

Roy juga menyoroti klaim Jokowi bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya, padahal, menurut Roy, Kasmudjo sudah membantah hal tersebut.

“Pak Kasmudjo sudah jelas membantah, baik sebagai dosen pembimbing maupun dosen akademik,” tegasnya.

REUNI UGM : Presiden ketujuh RI, Joko Widodo berfoto bersama sahabat-sahabat lamanya dari angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM dalam Reuni ke-45 di Sleman, Sabtu (26/7/2025). Dalam suasana hangat tersebut, Jokowi menyampaikan curahan hati soal polemik ijazah yang kembali menyeruak
REUNI UGM : Presiden ketujuh RI, Joko Widodo berfoto bersama sahabat-sahabat lamanya dari angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM dalam Reuni ke-45 di Sleman, Sabtu (26/7/2025). Dalam suasana hangat tersebut, Jokowi menyampaikan curahan hati soal polemik ijazah yang kembali menyeruak (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)

Awal Mula Roy Suryo Vokal Kritik Jokowi soal Ijazah

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini menjadi sosok yang vokal menuding ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sah.

Kini Roy Suryo pun dianggap sebagai sosok yang berseberangan dengan Jokowi, karena kerasnya kritik yang dia lontarkan untuk ayahanda Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.

Tetapi, baru-baru ini, Roy Suryo mengungkap bahwa dirinya pernah cukup dekat dengan Jokowi.

Pahkan, ia mengakui pernah menjadi pendukung Jokowi, terutama saat masa-masa awal Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Pernyataan ini disampaikan Roy Suryo dalam siniar (podcast) yang tayang di kanal YouTube DeddySitorus Channel pada Jumat, 20 Juni 2025, dikutip TribunSolo.com, pada Sabtu (21/6/2025).

Dalam siniar tersebut, Roy Suryo blak-blakan mengakui bahwa ia dulu mengagumi dan mendukung Jokowi, terutama karena ide-ide segarnya yang dinilai luar biasa, termasuk proyek mobil nasional ESEMKA.

“Iya pendukung (Jokowi), dengan idenya yang luar biasa. Waktu itu kan ada ide mobil ESEMKA. Nah dari awalnya itu kan saya memang membantu ESEMKA tetapi di bidang TI (teknologi dan informasi),” ujar Roy.

Dia bahkan mengaku sebagai orang yang menyetir mobil ESEMKA dari Solo ke Jakarta bersama FX Hadi Rudyatmo, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo.

“Yang nyetir (mobil ESEMKA) dari Solo ke Jakarta ya kami berdua dengan Pak Rudi. Jokowinya naik pesawat, tapi pemberitaannya seolah-olah Jokowi yang bawa mobil,” kata Roy.

POTRET ROY SURYO - Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Roy Suryo sampai saat ini masih meragukan klaim Bareskrim Polri soal hasil uji forensik ijazah Jokowi.
POTRET ROY SURYO - Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Roy Suryo pernah ungkap kisahnya dengan Jokowi. ( Lusius Genik)

Namun, Roy Suryo kemudian mengungkapkan awal mula kekecewaannya terhadap Jokowi.

Dia mengaku bahwa setelah mobil ESEMKA menjadi sorotan nasional, Jokowi justru meninggalkan proyek tersebut, padahal sudah mendapat perhatian besar dari publik dan media.

“Saya kaget, Mas. Begitu selesai ya udah ditinggal gitu aja oleh Pak Jokowi. Kan repot, publikasinya sudah gencar, sampai ada berita nasional pemesanan 6.000 unit” beber Roy.

Roy Suryo mengaku semakin kecewa melihat nasib para siswa dan anak-anak muda yang terlibat dalam proyek tersebut.

Padahal para siswa sudah menaruh harapan besar untuk bisa memproduksi mobil rakyat.

"Tapi ternyata zonk kan?" ucap Roy.

Dia mengaku saat itu menyimpulkan ESEMKA hanya digunakan Jokowi sebagai kendaraan politik maju Pilgub DKI Jakarta.

“Memang top,” ungkap Roy.

Roy Suryo mengaku jika Jokowi memiliki kemampuan luar biasa dalam membentuk citra dan memainkan peran sebagai tokoh yang dekat dengan rakyat.

“Saya akui, ya, yang namanya Joko Widodo itu pandai betul untuk memainkan tokoh itu pintar,” ujar Roy.

Roy Suryo mengatakan saat itu Jokowi saat itu sempat berkonsultasi dengannya mengenai membangun narasi sebagai sosok di balik mobil ESEMKA.

Bahkan kata dia, foto dan pemberitaan Jokowi saat mandikan mobil Esemka pakai air kembang sempat viral di media sosial pada 2012.

Naik penyidikan di Polda Metro Jaya

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Subdit tersebut kini menangani enam laporan polisi, termasuk satu laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Jokowi.

Laporan itu menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, dan terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada Rabu (30/4/2025).

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Sementara itu, lima laporan lain terkait isu serupa merupakan hasil pelimpahan dari sejumlah polres ke Polda Metro Jaya.

Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan tindak pidana dan naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Meski demikian, kepolisian tetap akan menetapkan kepastian hukum terhadap dua laporan yang dicabut tersebut.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi dalam laporannya mencakup satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, print out legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam perkara ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.