TRIBUNNEWS.COM - Kantor kelurahan di wilayah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dibongkar paksa oleh pemilik lahan.
Tampak beberapa orang membongkar atap Kantor Lurah Sumarorong yang berlokasi di jalan Malabo-Tabone, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, pada Sabtu (26/7/2025) pagi.
Pemilik lahan, Darwis, nekat membongkar kantor kelurahan ini lantaran tanah tersebut menjadi sengketa yang tak kunjung rampung.
Sengketa merupakan perbedaan pendapat, pertikaian, atau perbantahan yang terjadi antara dua pihak atau lebih karena berbagai faktor seperti kepentingan, teknis, administratif, atau hukum dan dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan.
Darwis mengaku kesal lantaran pembayaran ganti rugi tak pernah direalisasikan.
Sebelum membongkar, pemilik lahan awalnya hanya menyegel kantor tersebut sebagai bentuk protes.
Namun, karena tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, Darwis kemudian membongkar hingga mencopot bagian atap kantor tersebut.
Dalam sengketa tersebut, sudah direncanakan negosiasi antara pemilik lahan dan aparat desa.
Namun, tak kunjung terwujud karena ditunda hingga saat ini.
Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum Darwis, Arif, saat ditemui di lokasi.
“Dari 2023 sudah ada negosiasi. Tapi ditunda terus,” kata Arif kepada, Sabtu (26/7/2025).
Dia menyebut disposisi awal sudah diteken Bupati Mamasa pada periode sebelumnya, yakni Ramlan Badawi.
Pada tahun 2024 lahan tersebut sudah dikunjungi oleh tim appraisal yang bertugas untuk menilai dan mengevaluasi nilai suatu aset, properti, atau proyek dalam pembebasan lahan.
Bahkan, menurut Arif, lahan tersebut sudah memilik BPH (berita penilaian harga) pun sudah terbit.
Namun, meski BPH dikantongi, pembayaran belum diterima oleh Darwis.
Arif mengatakan pembayaran tersebut sudah dijanjikan pada Oktober 2024, tetapi belum terlaksana.
“Dijanjikan bulan 10 tahun lalu, ditunda. Begitu terus,” ujarnya.
Bertemu bupati
Pihak Darwis juga sudah bertemu Bupati Mamasa saat ini, Welem Sambolangi.
Permohonan ulang itu diajukan dua kali, termasuk pada Maret 2025.
“Kami diminta tunggu lagi, katanya tiga hari selesai. Tapi nyatanya tidak ada uang,” beber Arif.
Kesal pembayaran tidak kunjung dilakukan, Darwis akhirnya membongkar bangunan berdiri di atas lahannya.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Sumarorong Iptu Reynhard.
Pihak kepolisian sempat meminta agar pembongkaran tidak dilakukan.
“Tapi mereka tetap lanjut. Alasannya karena sudah jengkel dijanji terus,” kata Reynhard via telepon.
Hingga berita ini ditayangkan, Tribun Sulbar telah melakukan upaya konfirmasi, tetapi belum ada tanggapan resmi dari Pemda Mamasa.
Viral di media sosial
Pembongkaran Kantor Lurah Sumarorong ini sempat menjadi viral di media sosial lantaran di siarkan langsung di Facebook.
Video disiarkan langsung oleh pemilik akun Facebook bernama Andi Waris Tala Awt pada Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan keterangan yang beredar, kantor dibongkar lantaran dibangun di atas tanah milik orang lain.
Tampak tiga pria di atas gedung kantor sedang membongkar atap Kantor Lurah Sumarorong sudah dibongkar.
Sejumlah perabotan telah berserakan di depan kantor.
Pemilik akun itu merekam jelas sebuah papan yang sudah ditulis oleh pemilik lahan.
"Tanah ini disegel bersertifikat milik pribadi," bunyi papan tulisan yang dilengkapi dengan nomor sertifikat.
Akun Andi Waris Tala menjelaskan dalam videonya, kepemilikan lahan tersebut dapat dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, dan nomor sertifikat.
(Isti Prasetya, Tribun-Sulbar.com/Hamsah Sabir)