Batam (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Mekopolkam) mendorong indeks kebebasan pers (IKP) di Kepulauan Riau (Kepri) khususnya Batam lebih baik sehingga media dapat berdaulat dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Deputi Bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Aparatur (Kominfotur) Kemenkopolkam Masda TNI Eko Dono Indarto menyoroti berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi media saat ini, dan memastikan pemerintah hadir mengakomodir persoalan tersebut.
“Banyak sekali laporan yang masuk, yang kami dengar, yang kami baca juga. Media-media yang sudah sulit untuk bisa melanjutkan bisnisnya,” kata Eko dalam dialog dengan media di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.
Dia mengatakan kehadiran media sosial menjadi tantangan media massa di era digital saat ini, sehingga mau tidak mau media massa juga harus bersosial media.
Sementara itu, media massa, kata dia, memiliki peran vital untuk menyuarakan apa yang menjadi informasi yang dibutuhkan publik. Di mana informasi yang disampaikan oleh media massa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Di era teknologi ini kita lihat bersama, perkembangan media sangat berat, yang selama ini jadi acuan kita adanya media massa, media online terjadi perbedaan manakala kebutuhan untuk ber-online menggunakan teknologi sudah menggerus kegiatan bisnis media,” katanya.
Eko menyebut, persoalan ini menjadi catatan penting semua pihak sehingga perlu menata ulang bagaimana bermedia pada tempatnya.
Menurut dia, perlu adanya kolaborasi, dan menjaga agar insan pers tetap semangat menyampaikan informasi. Terutama di Kota Batam, provisi paling barang Indonesia yang syarat dengan dinamika.
Sebagai kementerian koordinasi yang membawahi sejumlah kementerian terkait informasi dan komunikasi publik seperti Komdigi, Kemekopolkam berupaya menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak hanya koordinasi dalam bidang koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian dan institusi terkait, tapi bisa menjadi jembatan dari persoalan-persoalan tersebut.
“Kami melihat IKP di Kepri ini cukup dinamis, banyak sekali yang perlu diangkat di sini, nantinya perlu kami sosialisasikan,” katanya.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan terkait IKP di Kepri tahun 2024 yang nilainya 71,25 poin atau cukup bebas, di antaranya kebebasan pers yang dilindungi banyak kepentingan baik dari pers itu sendiri maupun dari aparat yang menjadikan pers sebagai objek yang tidak objektif untuk melaksanakan pemberitaan.
“Banyak sekali intervensi dan intimidasi terhadap kepentingan pers dilakukan oleh kedua belah pihak,” ungkapnya.
Melalui forum diskusi dengan media di Batam ini, kata Eko, Kemenkopolkam hadir untuk menghadapi persoalan tersebut, yang nantinya akan berkorespondensi dengan pemerintah daerah untuk bisa membantu menaikkan nilai dari indeks kebebasan pers di Batam.
“Kami berharap dari teman-teman media bisa membangun komunikasi yang bagus. Kami berharap di era keterbukaan ini membangun komunikasi jangan sampai berfikiran hanya menggunakan sudut pandang salah satu sisi,” katanya mengingatkan.
Eko ingin Batam menjadi tolak ukur untuk bisa menyampaikan berita-berita yang sesuai dengan etika jurnalistik. Berita yang membangun iklim positif bagi pembangunan di daerah.