Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Petugas gabungan Tiga Pilar Kecamatan Koja menertibkan bangunan liar yang mengokupasi bantaran Kali Sunter di wilayah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (28/7/2025).
Dengan mengerahkan alat berat ekskavator, petugas membongkar 19 bangunan semi permanen yang menduduki Jalan Inspeksi Kali Sunter belasan tahun lamanya.
Pantauan di lokasi, penertiban bangunan liar ini dimulai sejak sekitar pukul 8.30 WIB, Senin pagi.
Ratusan petugas gabungan yang didominasi Satpol PP bergerak ke lokasi penertiban yang berdekatan dengan Pasar Ular Plumpang itu.
Titik pertama yang disasar petugas adalah sebuah warung kelontong di bantaran Kali Sunter.
Ternyata, ketika didatangi petugas pagi tadi, pemilik warung masih berdiam di dalamnya.
Pemilik warung yang merupakan seorang wanita paruh baya itu menangis ketika petugas hendak membongkar tempat usahanya yang berdiri di atas bantaran kali.
Wanita yang diketahui bernama Sitihoni Ritonga itu meminta petugas untuk tidak membongkar warungnya.
Karena terus menangis, petugas Satpol PP wanita yang turut serta dalam penertiban itu pun menuntun Sitihoni meninggalkan warungnya.
Tak lama berselang, ekskavator milik Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta pun dikerahkan untuk membongkar warung itu.
Ekskavator juga dipakai untuk membongkar belasan bangunan semi permanen lainnya yang masih berdiri di bantaran kali.
Camat Koja Rizal Khadafi mengatakan, penertiban bangunan liar ini menyasar belasan lapak semi permanen di bantaran Kali Sunter yang meliputi tiga wilayah RW, yakni RW 04, RW 10, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan.
"Ini merupakan upaya kita untuk menegakkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di mana dilarang mendirikan bangunan di sepanjang bantaran kali," kata Rizal didampingi Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan dan Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto.
Menurut Rizal, penertiban bangunan liar tersebut dilakukan untuk penataan kawasan dan persiapan pembangunan lanjutan.
Keberadaan tempat usaha ilegal di bantaran kali membahayakan karena di bawahnya terdapat pipa BBM eksisting milik Pertamina.
Apalagi, banyak dari pemilik bangunan ilegal itu setiap harinya melakukan aktivitas memasak, sehingga memunculkan risiko terjadinya kebakaran.
"Terlebih lagi di bawah bangunan ini ada pipa BBM Pertamina yang mengalir dari pelabuhan ke Depo Plumpang yang ada di belakang kita, persis di bawah ini ada pipa," kata Rizal.
"Maka ini sangat berbahaya, karena banyak dari bangunan tersebut yang dia berjualan, punya kompor, yang kita tahu itu semua ada bahan bakar, ada uap, ada api itu bisa memicu kebakaran, kita tidak ingin kejadian seperti 2023 terjadi kembali, kita ingin mengantisipasi itu juga," sambung Camat Koja.
Selain itu, pada akhir tahun 2025 mendatang rencananya akan ada pembangunan jalur pipa BBM Pertamina dari Karawang sampai ke Depo Pertamina Plumpang.
Pembangunan jalur pipa BBM itu akan melewati Jalan Inspeksi Kali Sunter, sehingga Pemerintah Kota Jakarta Utara diminta untuk mempersiapkan lahan yang bebas dari keberadaan bangunan liar.
"Rencananya di akhir tahun akan ada pipa Pertamina dari mulai Karawang sampai Plumpang dan nanti akan melewati titik ini lagi sampai ke Depo Pertamina. Jadi kita melakukan ini sebagai penataan di sepanjang Jalan Inspeksi Kali Sunter ini supaya rapi, tertib, dan sesuai dengan fungsi," pungkas Rizal.