Permensos di tahun 2024 sudah ada yang kami ubah, di mana sebelumnya Permensos itu tidak mencantumkan sanksi jika ada yayasan lembaga atau panti asuhan yang melanggar ketentuan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan sanksi bagi panti asuhan yang melanggar ketentuan dengan menambahkan beberapa poin dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 5 tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Senin, mengemukakan sebelumnya tidak ada sanksi bagi panti asuhan yang melanggar ketentuan, sehingga perlu ada pengaturan kembali.

"Maka, Permensos di tahun 2024 sudah ada yang kami ubah, di mana sebelumnya Permensos itu tidak mencantumkan sanksi jika ada yayasan lembaga atau panti asuhan yang melanggar ketentuan, nah, sekarang kami terapkan sanksi di situ," kata Mensos saat meresmikan Taman Sejahtera Anak untuk memperingati Hari Anak Nasional.

Ia menjelaskan, lembaga kesejahteraan sosial yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan akan diproses sesuai hukum, hingga sanksi yang paling berat yakni penutupan lembaga.

"Kita ingin lembaga kesejahteraan anak, seperti yayasan yatim-yatim piatu misalnya, itu bisa dikelola lebih profesional dan didorong untuk memiliki akreditasi, baik lembaga maupun sumber daya manusianya," ujar Gus Ipul.

Ia juga mengemukakan tiga hal yang tidak boleh terjadi di lingkungan panti asuhan, pertama yakni perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Untuk itu, lembaga kesejahteraan sosial perlu memastikan benar-benar melindungi penghuninya.

Saat ini, lanjut Gus Ipul, masih banyak lembaga kesejahteraan sosial yang belum terakreditasi. Berdasarkan data Kemensos, lembaga yang terakreditasi A ada 871, akreditasi B ada lebih dari 4.000 lembaga, akreditasi C lebih dari 6.000 lembaga.

"Ada sekitar 2.238 lembaga kesejahteraan sosial anak yang belum atau tidak terakreditasi," ucapnya.

Ke depan, Kemensos akan menyosialisasikan program-program dan peraturan-peraturan yang ada, serta bermitra dengan berbagai pihak untuk melakukan penindakan bagi lembaga kesejahteraan sosial yang melanggar ketentuan.

"Kami tentunya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Selain itu, lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan misalnya juga perlu mendapatkan izin dari Kemensos untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan dalam panti asuhan yang belum terakreditasi dan ilegal.

"Maka kami akan coba mempelajari, mendalami lagi ke depan secara lebih rinci untuk lembaga-lembaga yang belum terakreditasi itu akan kita dorong, atau kalau tidak ya kita minta yang punya untuk menutup kalau memang mereka masih belum mau memproses legal-formalnya. Jadi, ini akan bertahap dan kami akan petakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, terutama dalam menertibkan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak yang bisa jadi tidak punya izin," paparnya.