Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera memproses tersangka kasus Harun Masiku sekaligus advokat Donny Tri Istiqomah ke tahap berikutnya.
“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, dan juga dengan melihat fakta-fakta pada persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ketika ditanya kemungkinan penahanan bila Donny Tri Istiqomah memenuhi panggilan KPK, Budi menjelaskan hal tersebut melihat kesiapan berkas penyidikan perkara.
“Tentu jika semuanya sudah lengkap, maka KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku bersama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kendati demikian, hanya Hasto Kristiyanto yang sudah dilimpahkan perkaranya, dan telah divonis 3,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 25 Juli 2025.
Hasto dinilai majelis hakim terbukti melakukan penyuapan dalam pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Adapun Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Namun, dia selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.