Kades Cikujang Korupsi Rp 500 Juta Demi Penuhi Gaya Hidup, Ekspresi saat Dibawa ke Lapas Sumringah
Musahadah July 29, 2025 05:32 AM

SURYA.CO.ID - Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat resmi ditahan karena terlibat kasus korupsi dana desa. 

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025), setelah proses hukum yang berjalan sejak Mei 2025. 

Yang menarik perhatian publik adalah ekspresi Heni saat dibawa ke Lapas Perempuan Bandung. 

Bukannya murung, ia justru terlihat tersenyum lebar meski mengenakan rompi tahanan.

Korupsi Dana Desa dan Penjualan Aset 

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana desa dan penjualan aset milik desa. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta. 

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Untuk saat ini, karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau,” Agus Yuliana Indra Santoso, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi

Bahkan, salah satu aset yang dijual adalah bangunan Posyandu milik desa. 

“(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, bangunan seperti Posyandu ada. Cuma satu item," kata Agus.

Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara 

Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sanksi yang menanti tidak ringan. 

“Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3, yang di mana minimal hukumannya itu empat tahun penjara," jelas Agus.

Penetapan tersangka terhadap Heni Mulyani dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota sejak awal Mei 2025. 

Setelah proses tahap dua rampung, kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. 

BPD Siapkan Plt Kepala Desa 

Ketua BPD Cikujang, Ece Mulyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka pada Rabu (7/5/2025) dari penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota. 

“Kami BPD menerima surat penetapan tersangka itu pada hari Rabu (7/5/2025), langsung dari anggota Tipikor yang mengantarkan ke desa sekira pukul 13.00 WIB," ungkap Ece Mulyana 

Langkah cepat pun diambil oleh BPD bersama perangkat desa dengan menggelar rapat pleno pada 12 Mei 2025. 

Dalam rapat tersebut, mereka membahas pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa untuk menggantikan Heni. 

“Segala macamnya sudah dilengkapi. Tinggal diserahkan ke Bupati melalui DPMD via kecamatan. Untuk penonaktifan kepala desa, itu ranah Bupati,” tambah Ece 

Proses penonaktifan secara resmi masih menunggu keputusan Bupati Sukabumi. 

Sementara itu, upaya konfirmasi ke pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini masih terus dilakukan. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.