Dugaan Tindak Pencabulan pada Anak di Wagir Malang, Pelakunya Tetangga Korban Sejak Tahun Lalu
Dyan Rekohadi July 29, 2025 06:33 AM

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ternyata sudah terjadi sejak tahun lalu.

Saat itu korban masih tinggal di rumah neneknya yang lokasinya berdekatan dengan rumah pelaku.

Sebelumnya, bocah perempuan asal Kecamatan Wagir diduga mendapatkan kekerasan seksual dari tetangganya. Atas kejadian ini, ibu korban FA (24) melapor ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.


Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menyampaikan laporan tersebut telah diterima pada 24 Juli 2025.

Pihaknya sementara ini masih melakukan penyelidikan beserta pemeriksaan saksi.

"Kami sudah mengagedandakan hari ini untuk pemeriksaan saksi-saksi. Tapi hasil koordinasi kami dengan kuasa hukum korban akan diagendakan besok, karena harus mengkoordinasikan saksi-saksi yang hadir besok," jelas Leha, Senin (28/7/2025).

Di sisi lain, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban keluar.

Dengan hasil visum ini akan dijadikan sebagai alat bukti untuk proses penyidikan hingga ke penetapan tersangka.

"Hasil visum merupakan alat bukti utama dalam mengungkap kasus ini. Kapan akan keluar? Ini secepatnya akan kami koordinasikan dengan pihak rumah sakit," jelasnya.

Sementara ini, pihak kepolisian masih memintai keterangan dari terlapor yaitu ibu korban.

Hasil keterangan yang disampikan oleh ibunya menjelaskan bahwa kejadian ini sudah dicurigai sejak tahun lalu.

Awalnya, ibu korban curiga terhadap anaknya yang kerap mengeluh di bagian kemaluan.

Namun ibu korban tidak menelisik secara jauh apa yang dikeluhkan oleh anaknya.

Selanjutnya, pada Juni 2025, korban bersama ibunya pindah rumah.

Sebelumnya mereka tinggal dengan nenek korban yang rumahnya ini berdampingan dengan terduga pelaku yakni sebagai tetangga.

"Selanjutnya setelah satu bulan pindah rumah, korban sempat diajak oleh neneknya menginap ke rumah sebelumnya karena ada acara. Di situ para tetangga melihat kemaluan korban ada hansaplasnya," terangnya.

Dari kondisi ini, ibu korban kemudian mengajak anaknya untuk periksa ke bidan desa. 

Setelah diperiksa, bidan menyarankan ibu korban agar melakukan visum ke rumah sakit.

Saat itu ibunya sempat menanyakan terhadap korban tentang apa yang dialami dan meminta menyebutkan siapa yang melakukan hal itu.

Korban pun menyebutkan nama terduga pelaku.

"Ada satu kata yang sering keluar dari korban yaitu nama pelaku," tuturnya.

Leha menjelaskan, hanya dari itu saja batas pemeriksaan terhadap pelapor. Lebih lengkapnya, ia menunggu hasil visum keluar.

Sementara itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DInas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Serta dilakukan assessment kanre korban masih berusia 4 tahun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.