Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
“Pemeriksaan atas nama JDP selaku VP Litigasi PT Pertamina (Persero), PS selaku Sekretaris Dekom Pertamina, RT selaku pihak swasta, dan AB selaku Managing Director PPT Energy Trading Singapore Pte Ltd tahun 2016-2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan pemeriksaan untuk empat saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Jarrod Dwi Prastowo (JDP), Priska Sufhana (PS), dan Arief Basuki (AB).
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair (LNG) tersebut pada 6 Juni 2022.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Dirut Pertamina periode 2011—2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.