Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyegel tiga lokasi stockpile milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning yang berada di Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu terkait kasus korupsi tambang batu bara.

Pada penyitaan dan penyegelan tersebut, tim penyidik memasang garis kejaksaan dan juga menyita enam unit alat berat dan empat unit truk yang berada di lokasi stockpile atau tempat penyimpanan sementara baru bara.

"Selain stockpile, mobil truk dan alat berat juga disegel dengan memasang Garis Adhyaksa Line," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasional Kejati Bengkulu Wenharnol di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia menyebut tiga titik stockpile yang disita tersebut dua diantaranya milik PT Inti Bara Perdana dan masih terdapat stok batu bara, sedangkan satu lokasi milik PT. Ratu Samban Minning tidak terdapat stok batu bara.

"Untuk jumlah stoknya belum bisa kita hitung, karena masih menunggu hasil gambar dari drone langsung," ujar dia.

Sementara itu, pada kasus korupsi produksi dan ekplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejati telah menetapkan tujuh orang tersangka yaitu Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH) sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara.

Kemudian, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman sebagai tersangka.

"Kita menangani ada perbuatan melawan hukum ataupun menyalahkan keuangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Karakternya beda dengan pidana umum undang-undang pertambangan. Peran para tersangka ini salah satunya ketidakbenaran saat sebelum proses jual beli artinya perolehan tidak sah sehingga kami sudah hitung diawal kita berkesimpulan karena memang bukan barangnya kemudian dijual," sebut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.

Sebab, untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) telah bermasalah sejak 2011 sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.

"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara," terangnya.