Senyum Bu Kades Mamih Heni Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Pernah Aktif di Forum Rakyat Miskin
Ferdinand Waskita Suryacahya July 29, 2025 04:30 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Gestur Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani tidak malu tetapi malah tersenyum lebar setelah ditangkap kasus korupsi dana desa.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia telah ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Heni, mencapai Rp500 juta.

Heni menggunakan uang hasil korupsi untuk menunjang gaya hidupnya sehari-hari.

Sosok Heni Mulyani

Dikutip dari TribunPriangan.com, Heni Mulyani lahir pada 2 Juni 1970 di Sukabumi.

Ia merupakan Kades Cikujang periode 2019-2027.

Heni termasuk dalam 378 Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan pada Juni 2024.

Meski demikian, sejak sebelum 2019, ia telah menjabat sebagai Kades Cikujang.

Perempuan yang akrab disapa Mamih Heni ini pernah aktif di Forum Rakyat Miskin Bersatu (FRMB) wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sukabumi Raya.

Pada 2020 lalu, ia pernah menghadapi masalah pengadaan mobil ambulans desa.

Ambulans yang dibeli menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2019 itu ternyata bodong dan tidak memiliki surat resmi, seperti STNK dan BPKN.

Mobil ambulans itu dibeli dari dealer di Ciputat, Tangerang, Banten. Namun, ternyata pihak dealer belum membayar kepada pihak karoseri.

Persoalan ini sempat berlanjut ke kepolisian.

Di tahun 2024, Heni menjadi sorotan karena ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) uang ratusan juta, serta isu penjualan lahan dan bangunan Posyandu Desa.

Lahan dan bangunan Posyandu itu merupakan aset Pemerintah Desa Cikujang yang dibangun sekitar tahun 2008 dibantu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Lahan tersebut berada di Kampung Lebak Muncang RT 41 RW 20 dan memiliki luas sekitar 1 are.

Saat itu, Heni disebut menjual lahan itu seharga Rp46 juta kepada warga Desa Cikujang.

Perkara pengalihan Posyandu Anggrek 09 ini juga tertera dalam Surat Perintah Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, bernomor 700 12.2/523/Insp/2024 yang diterbitkan pada Januari 2024.

Surat perintah itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 atas dugaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019-2023 pada Pemdes Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.

Dalam surat itu, Heni diminta untuk mengembalikan dan menyetor Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp500.556.675 ke kas desa, serta melaksanakan pengalihan posyandu anggrek 09 dengan nilai yang sepadan, di lokasi yang disepakati oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. 

Kasus Heni

Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai sekitar Rp 500 juta, Senin (28/7/2025).

Saat hendak ditahan dan dipakaikan rompi oranye oleh petugas, Heni justru tersenyum lebar di hadapan kamera.

Padahal, ia akan dititipkan ke Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada awak media di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.

Agus menjelaskan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Heni mencapai Rp 500 juta.

Uang tersebut berasal dari hasil jual beli aset desa seperti bangunan Posyandu.

Menurut hasil penyelidikan, Heni diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau," jelasnya.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.

Heni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025 lalu dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 500 juta.

“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Agus saat ditemui awak media di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.

Agus juga membenarkan adanya dugaan penjualan aset milik desa berupa bangunan Posyandu oleh tersangka.

“(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” tutur Agus.

Heni Mulyani kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan di Bandung sambil menunggu proses persidangan.

Menurut Agus, tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk menunjang gaya hidup sehari-hari.

“Untuk ancaman kita gunakan Pasal 2 dan 3, di mana minimal hukumannya itu empat tahun penjara,” kata Agus.

Sekilas tentang Desa Cikujang

Desa Cikujang berada di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut catatan Wikipedia, kode pos Desa Cikujang adalah 43346.

Desa ini memiliki luas 445,145 Ha, serta 23 RW dan 48 RT.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukabumi tahun 2024, Desa Cikujang dihuni oleh 9.793 jiwa yang terdiri dari 5.003 penduduk laki-laki dan 4.790 perempuan. (TribunJatim/TribunTimur)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.