Mataram (ANTARA) - Pejabat Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menyampaikan bahwa pengawasan reklamasi laut di Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Pengawasan ke PSDKP. Kalau saya istilahnya hanya KUA yang menerbitkan surat nikah saja," kata Dikor Jupantara, Pejabat BPSPL Denpasar yang dikonfirmasi perihal penerbitan KKPRL untuk kegiatan reklamasi laut di Gili Gede melalui sambungan telepon, Selasa.
Surat yang diterbitkan BPSPL, menurut dia, perihal dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang menjadi dasar pihak pemohon mengajukan izin pengelolaan dari pemanfaatan ruang laut.
"Jadi, kalau mau mengadu, silakan ke pengawas (PSDKP) itu ada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, dan ada juga di KKP juga, dalam hal ini polsus (polisi khusus). NTB itu masuk PSDKP Benoa, itu punya satker di Mataram," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Gili Gede kini masuk dalam kawasan konservasi daerah, yang pengelolaan kawasan itu berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di DKP NTB.
"Mereka (BLUD kawasan) yang berhak membuat persetujuan, istilahnya masih rekomendasi sebelum nantinya mengajukan KKPRL ke kami. Harus ada persetujuan itu," ucap dia.
Menurut dia, apabila persoalan reklamasi ini muncul dalam kawasan konservasi daerah, seharusnya BLUD pada DKP NTB mengetahui hal tersebut.
"Kalau enggak tahu, berarti mereka (pelaku reklamasi laut) enggak izin ke pengelola kawasan (BLUD)," katanya.
Oleh karena itu, Dikor menyarankan agar munculnya persoalan reklamasi laut di Gili Gede yang belum ada mengantongi KKPRL dari BPSPL Denpasar ini dilaporkan kepada PSDKP Benoa atau BLUD pada DKP NTB.
"Nanti mereka melakukan pengawasan, buat BA (berita acara) lapangan segala macam. Kalau memang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi atau apa lah itu ada aturannya. Jadi, bukan oleh polisi, itu kalau sudah ada indikasi pidana baru mereka bisa masuk," ujarnya.
Persoalan reklamasi laut di kawasan Gili Gede ini muncul usai Kejaksaan Tinggi NTB menerima laporan dari kelompok masyarakat pada Senin (28/7).
Dalam laporan yang disampaikan kelompok masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (NCW) turut menyertakan adanya pembangunan dermaga secara masif di kawasan pesisir Desa Sekotong Barat.
Kelompok masyarakat tersebut menduga aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga secara masif itu dilakukan oleh oknum pejabat daerah.
Sebelumnya Juru Bicara Kejati NTB Supardin membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
"Sekarang laporannya masih di bagian persuratan. Nantinya ke mana laporan diteruskan, apakah ke bidang intelijen atau pidsus (pidana khusus), itu menunggu petunjuk dari Kajati NTB," katanya.