Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya untuk segera menertibkan sejumlah hotel dan restoran yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, di Sorong, Selasa, menjelaskan ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak terus mengalami kebocoran.
“Sudah kami ingatkan berkali-kali. Kalau tidak diindahkan juga, maka izin operasional usaha bisa dicabut. Itu langkah terakhir yang bisa diambil agar tidak terus-menerus merugikan daerah,” jelas Dian Patria dalam rapat bersama jajaran Pemerintah Kota Sorong pada dengan agenda pembahasan penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah.
Dian mengungkapkan salah satu hotel yang memiliki tunggakan pajak cukup besar adalah Hotel Vega, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp1,901 miliar sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025.
“Kalau sudah ditegur, dipasangi plang, dan masih juga tidak digubris, maka cabut saja izinnya. Selesai masalahnya,” ujarnya dengan nada tegas.
Dia berkomitmen bahwa KPK akan terus mendorong Pemkot Sorong untuk tidak ragu mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.
Menurut Dian, penindakan tegas perlu dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang telah taat terhadap aturan perpajakan daerah.
"Penertiban pajak ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan yang selama ini menjadi andalan PAD," ujarnya.
Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong Demianus Nako, menjelaskan bahwa sumber pajak dari sektor perhotelan di Kota Sorong cukup signifikan, namun banyak di antaranya belum melaksanakan kewajiban membayar pajak secara patuh.
Beberapa hotel yang tercatat memiliki tunggakan pajak antara lain M-Hotel, Hotel Royal Mamberamo, Hotel Marina Mamberamo, Kasuari Valley, Hotel Luxio, Hotel Belagri, The Belagri Hotel, dan F-Two Hotel.
“Selain Hotel Vega, ada beberapa hotel lain yang juga masih belum melunasi tunggakan pajak mereka. Ini tentu sangat menghambat upaya peningkatan PAD,” ungkap Demianus.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Sorong telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pemasangan stiker penanda tunggakan hingga pelayangan surat teguran sebanyak tiga kali kepada masing-masing wajib pajak.
“Namun upaya tersebut tidak pernah diindahkan. Kami bahkan sudah turun langsung ke lapangan, tetapi tidak ada itikad baik dari para pengelola usaha,” katanya.
Pada saat yang sama, KPK bersama Pemerintah Kota Sorong memasang plang informasi tentang tunggakan pajak tepatnya di Hotel Vega dan Mamberamo Kota Sorong.