Bengkulu (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta pemerintahan daerah di Provinsi Bengkulu membuat peraturan daerah hingga peraturan desa terkait perlindungan calon pekerja migran Indonesia.

"Kami minta kepada gubernur untuk membantu kami mendorong lahirnya perda di tingkat provinsi, kota dan kabupaten, dan perdes di tingkat desa tentang pelindungan pekerja migran Indonesia," kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan perda dan perdes menjadi benteng regulasi untuk menjaga masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Regulasi tersebut juga mempersempit upaya sindikat TPPO mengirimkan masyarakat calon pekerja ke luar negeri secara nonprosedural atau ilegal.

"Perda di tingkat provinsi, kota dan kabupaten, dan perdes di tingkat desa tentang pelindungan pekerja migran Indonesia. Dari sinilah cikal bakal, terutama di desa-desa, yang merupakan basis perekrutan untuk calon tenaga kerja," katanya.

Saat ini, Kementerian P2MI telah meluncurkan 12 Desa Migran Emas (Edukatif, Maju, Aman dan Sejahtera) di Provinsi Bengkulu.

Desa Migran Emas ini, menurut Karding, sebagai upaya menyiapkan calon pekerja migran Indonesia agar sebelum berangkat bekerja ke luar negeri benar-benar memiliki keterampilan dan kemampuan sesuai yang dibutuhkan.

Kemudian, Desa Migran Emas juga sebagai langkah mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang berkedok rekrutmen calon pekerja migran Indonesia.

Masyarakat yang telah teredukasi lewat Desa Migran Emas tentang berbagai informasi pekerjaan, negara tujuan, prosedur dan informasi-informasi berkaitan pekerjaan migran tentu akan lebih sulit terjebak modus-modus TPPO.

Desa Migran Emas tersebut juga penting didukung dari sisi hukum dan aturan untuk lebih meningkatkan efektivitas upaya perlindungan terhadap calon dan pekerja migran Indonesia, oleh karena itu dibutuhkan perda dan perdes.

Kolaborasi, Desa Migran Emas, perda, perdes dan komitmen semua pihak akan melahirkan ekosistem yang lebih baik dalam memberikan perlindungan pada calon Pekerja Migran Indonesia.

"Oleh karena itu kita harus membuat ekosistem di desa, satu ekosistem perlindungan, harus ada kerjasama antara kepala desa antara polisi yang ada di sana perangkat desa dan tokoh masyarakat di desa untuk membangun satu tim dan sistem," kata Karding.

Menurut dia masyarakat harus mendapatkan informasi yang akurat, pengetahuan yang cukup, keterampilan yang dibutuhkan hingga tentang jalur aman keberangkatan demi mencegah TPPO, dan caranya akan efektif ketika ekosistem perlindungan terbentuk.

"Agar orang-orang yang mau berangkat itu dapat kita pastikan betul-betul mendapatkan informasi, jalur aman dan juga mengetahui hal-hal yang wajib diketahui. Saya berharap pada 12 kepala desa tadi, minta tolong untuk betul-betul kita buat tata kelola perlindungan yang baik salah satu yang penting kalau bisa di desa itu ada perdes-nya," ujar Menteri Karding.