Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan agar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus dipakai dalam pengusutan kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dia pun heran, setelah tiga tahun UU TPKS diberlakukan, belum ada satupun pelaku yang dijerat dengan UU ini. Menurut dia, kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif.

"Perilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS,” kata Willy di Jakarta, Selasa.

Dia pun memastikan bahwa DPR RI akan mengawal kasus tersebut dengan perspektif UU TPKS yang menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Menurut dia, aparat tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa, sementara pelaku masih berkeliaran.

“DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu mengikatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS,” kata dia.

Siapapun dan berlatar belakang apapun, dia mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan UU TPKS tersebut.

“Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum,” kata dia.

Mantan Ketua Panja RUU TPKS itu mengungkapkan bahwa semangat pengesahan UU yang dibuat itu adalah untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual yang 'kronis' di Indonesia. Dia memastikan bahwa UU ini sudah cukup lengkap dan jelas mengatur hukuman bagi pelaku.

"Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia," katanya.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.

Mereka pun sempat menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7) sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.