Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan banyak korporasi di Provinsi Lampung tidak memenuhi kewajiban 20 persen plasma.
"Selama dua jam mengadakan rapat koordinasi dengan Gubernur Lampung, Bupati dan Wali Kota sebagai gugus tugas reformasi agraria, di mana memang masalah pertanahan di Lampung masuk ke dalam intensitas yang sangat tinggi dan banyak permasalahannya," kata Nusron saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa.
Ia mengungkapkan salah satu permasalahan pertahanan di Lampung yang banyak ditemui yakni konflik masyarakat dengan korporasi, dan korporasi dengan aset negara.
"Ada sejumlah mekanisme yang bakal dilakukan dalam menyelesaikan sengketa ini, pertama mekanisme plasma. Dari sini ditemukan banyak korporasi pemegang hak guna usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban 20 persen plasma," kata dia.
Padahal, kata dia, plasma ini dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) ataupun undang-undang (UU) yang mengharuskan pemegang HGU menunaikan kewajiban 20 persen plasma.
"Kami akan evaluasi dan cek di lapangan, maka kalau betul, kami akan ada kegiatan penertiban dan penindakan. Kalau yang bersangkutan ingin mengajukan HGU tidak diberikan izin jika tak memenuhi plasma 20 persen. Karena plasma ini akan diberikan kepada masyarakat sekitar dengan maksimal dua hektare," kata dia.
Nusron pun menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN dimintai oleh kepala daerah di Lampung agar pengolahan dan pemanfaatan tanah di provinsi ini memiliki kontribusi langsung, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.
"Ini yang membuat masalahnya pada satu sisi penduduk Lampung banyak lahannya yang luas dikuasai korporasi, tapi rakyatnya tidak bisa menikmati, sehingga menciptakan isu ketidakadaan dan akses kesempatan berusaha," kata dia.
Oleh karena itu, kata Nusron, pihaknya didorong untuk menata ulang ini supaya akses rakyat bisa menguasai dan memanfaatkan tanah di Lampung.
"Hal ini untuk kepentingan usaha masyarakat dan kepentingan pangan lebih terbuka daripada dikuasai oleh korporasi," kata dia.
Kemudian, menurut dia, pihaknya juga akan melaksanakan iventerisasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah HGU dan hak guna bangunan (HGB) yang sudah habis dan tidak diperpanjang.
"Di Bandarlampung jumlahnya ada 42 ribu hektare ini yang akan kami diskusikan untuk digunakan apa lahan ini," katanya.
Menurut peraturan, kata dia, ada empat hal yang bisa dilakukan, yakni pertama, bisa diberikan kepada pemilik sebelumnya sepanjang yang bersangkutan masih menguasai dan memanfaatkan dengan baik.
"Kalau tidak mampu maka tidak bisa diberikan kembali," ujarnya.
Kemudian, lanjut Nusron, diberikan sebagai target objek reformasi agraria (TORA), yang subjeknya ditentukan oleh bupati, wali kota dan gubernur yang mana satu kepala keluarga maksimal mendapatkan dua hektare.
"Selanjutnya diberikan kepada bank tanah dan dijadikan tanah cadangan negara. Mana kala pemda butuh untuk kepentingan masyarakat bangun mesjid dan sebagainya bisa pakai ini," kata dia.