Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pembangunan tujuh dari 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) diupayakan selesai pada 2025, guna mengatasi persoalan kelebihan daya tampung atau over capacity.

"Tahun ini kami mengupayakan bisa selesai tujuh," kata Agus seusai mengunjungi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Pembangunan lapas baru itu menyesuaikan pada jumlah anggaran yang ada di kementerian tersebut.

Ketujuh lapas yang akan dibangun itu merupakan prioritas dari Kementerian Imipas.

Ditanya soal dimana lokasi pembangunan lapas, Agus masih belum membeberkan secara detail. Tetapi yang jelas tersebar merata di wilayah Indonesia.

"Itu merata di seluruh Indonesia," ucap dia.

Selain itu, ditanya mengenai kondisi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, ia menyebut bahwa pelayanan terhadap para warga binaan tetap berjalan dengan maksimal.

Kendati demikian Agus tak menampik bahwa lapas yang berlokasi di Kecamatan Sukun, Kota Malang memang butuh peningkatan, khususnya dari segi daya tampung.

"Sejauh ini cukup baik dengan kondisi serba terbatas, over kapasitas, kepala lapas dan rutan menjaga agar bisa tetap digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik," ucap dia.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini mengingatkan kepada setiap kepala lapas maupun kepala rutan agar senantiasa menjalankan program pemberdayaan bagi warga binaan.

"Mempersiapkan mereka (warga binaan) untuk kembali ke masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang Yunengsih mengatakan beberapa warga binaan telah menyampaikan sejumlah aspirasinya kepada Menteri Imipas, diantaranya soal pemberian remisi dasawarsa dan remisi kemerdekaan.

"Beliau (Menteri Imipas) menyampaikan selama itu syaratnya terpenuhi maka akan mendapatkan remisi," kata Yunengsih.

Selain itu, Yunengsi menyatakan ada pula warga binaan dengan masa hukuman seumur hidup yang menyampaikan aspirasinya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Terus interaksinya soal pidana seumur hidup, ada yang minta kalau bisa (mengajukan) PK karena mereka sudah mengajukan grasi tetapi ditolak. Jadi, meminta kesempatan kedua agar ada perubahan pidana," tutur dia.