TIMESINDONESIA, KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, di Kawasan Goa Selomangleng, Selasa (29/07/2025).
Pada kegiatan tersebut diisi narasumber dari KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota, yang diikuti oleh 50 orang pemilik warung kelontong di Kelurahan Campurejo dan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Sebelumnya sosialisasi ini juga telah dilakukan di wilayah Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengungkapkan, toko-toko kelontong merupakan nadi perekonomian. "Keberadaan Bapak Ibu turut serta menggerakkan roda ekonomi dan pembangunan Kota Kediri. Salah satunya dengan tidak memperjualbelikan rokok ilegal," ujarnya.
Mbak Wali, sapaannya, menerangkan rokok ilegal ini seperti, rokok polos tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bebas, dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya. Cukai hasil tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan negara. Setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri, manfaatnya juga kembali ke masyarakat. Dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pemkot Kediri yang diberi amanah untuk mengelola DBHCHT memanfaatkannya untuk mewujudkan program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
"Dana ini sebagian besar kita alokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh kehidupan Bapak dan Ibu sekalian. Seperti peningkatan fasilitas kesehatan RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci, bantuan modal hingga perbaikan infrastruktur jalan. Ini wujud nyata dari perputaran ekonomi yang sehat di mana setiap batang dari rokok legal yang dijual turut membangun kota kita," jelasnya.
Dengan melihat banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT, maka sudah menjadi kewajiban bersama untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal.
Di tengah semangat kebersamaan itu, masih ada tantangan besar yakni, peredaran rokok ilegal. Ibarat benalu, kata Mbak Wali, rokok ilegal ini menggerogoti pohon pembangunan. Oleh karena itu, Pemkot Kediri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Data terbaru menunjukkan bahwa upaya penindakan terus berlanjut, hingga Juni 2025 Bea Cukai Kediri telah melakukan 40 penindakan dengan mengamankan puluhan juta batang rokok ilegal. Didominasi oleh rokok polos tanpa pita cukai.
"Bahkan saya mendapatkan laporan pada Operasi Bersama tanggal 24 Juni 2025 di Kecamatan Mojoroto kita masih menemukan 2.020 batang rokok ilegal yang diperjualbelikan," ujarnya.
"Ini belum termasuk tantangan dengan modus terbaru melalui penjualan online di marketplace. Tentu ini menunjukkan bahwa perjuangan kita masih panjang," sambung Mbak Wali.
Wali kota termuda ini mengingatkan bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan. Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar mutu dan yang paling penting peredarannya menunjukkan adanya praktik yang tidak sehat dalam persaingan usaha.
Apabila ada yang menawarkan rokok yang ciri-cirinya masuk kategori ilegal, kata Mbak Wali, jangan diterima dan dijual. Sebab sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, barang siapa menimbun, menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidana.
"Lalu bila mengetahui ada peredaran rokok ilegal laporkan kepada KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri dan Satpol PP. "Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi aktif Bapak Ibu sekalian. Mari kita jadikan Kota Kediri sebagai contoh kota yang patuh hukum dan berdaya saing tinggi. Terima kasih juga semua pihak yang bersinergi dalam acara ini," pungkasnya. (Adv)