Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan ykematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan orang lain.

"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Wira juga menambahkan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

"Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," katanya.

Wira menyebutkan, kesimpulan tersebut juga diambil dari beberapa ahli yang menyebutkan tidak ada tanda-tanda tewasnya Arya Daru akibat kekerasan dari orang lain.

Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil No.22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di antaranya mengundang sebanyak 26 saksi dan melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada 24 saksi karena 2 (dua) saksi lainnya belum dapat hadir.

"Penyelidik juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 103 barang bukti dari beberapa tempat terkait dengan profil Korban, di antaranya di kantor, rumah kos dan juga telah mengamankan barang bukti dari keluarga korban dan saksi-saksi lain," katanya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan, penyebab kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan semakin jelas.

"Hari ini semakin jelas penyebab kematian dari Arya Daru. Tinggal diumumkan aja sama Polda Metro Jaya," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam usai menggelar rapat dengan Polda Metro Jaya dan Komnas HAM di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/7).