Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan larangan merokok di kereta api maupun di area stasiun, kecuali di tempat-tempat khusus yang telah ditetapkan sebagai area merokok.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Selasa, mengatakan, setiap pelanggaran ditindaklanjuti dengan penurunan penumpang di stasiun pemberhentian terdekat sesuai prosedur yang berlaku tanpa diberikan pengembalian biaya tiket.

“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil dan lansia," katanya.

Karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun.

Larangan merokok juga berlaku di seluruh stasiun pemberangkatan maupun stasiun antara. Penumpang hanya diperbolehkan merokok di area khusus merokok yang telah disiapkan dan ditandai dengan jelas.

Ixfan menegaskan, seluruh perjalanan kereta api, baik kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal maupun kereta komuter merupakan zona bebas asap rokok.

Selama semester pertama tahun 2025, Januari hingga Juni, KAI Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 13 kejadian penumpang merokok di kereta api.

KAI Daop 1 Jakarta melayani pelanggan dari berbagai daerah dengan cakupan wilayah operasional antara lain batas timur, yakni Stasiun Cikampek, batas selatan (Stasiun Sukabumi) dan batas barat (Stasiun Merak). Sedangkan batas utara Stasiun Tanjung Priok.

Total terdapat 109 stasiun yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta.