Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK?
GH News July 30, 2025 07:04 AM

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 21 UndangUndang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan uji materiil adalah permohonan hukum yang diajukan ke pengadilan untuk menilai apakah isi suatu peraturan perundangundangan di bawah undangundang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Tujuannya adalah memastikan bahwa semua peraturan yang berlaku sesuai dengan hierarki hukum di Indonesia.

Menanggapi langkah hukum ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak Hasto, tetapi menegaskan bahwa secara historis, para tersangka yang dijerat dengan pasal tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Kendati demikian, Budi menekankan rekam jejak KPK dalam menggunakan pasal tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa KPK telah beberapa kali menjerat pihakpihak yang mencoba menghalangi proses hukum dan berhasil membuktikannya di persidangan.

"Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihakpihak tertentu dengan Pasal 21 atau pasal perintangan penyidikan," jelas Budi. 

"Di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," tegasnya.

Menurut KPK, Pasal 21 UU Tipikor krusial untuk menjamin efektivitas penegakan hukum. 

Pasal ini memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku korupsi, tetapi juga bagi siapa pun yang berniat mengganggu jalannya proses penyidikan.

Gugatan Hasto terdaftar di MK dengan nomor 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 pada Kamis, 24 Juli 2025. 

Pendaftaran ini dilakukan hanya sehari sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa uji materi diajukan karena ancaman hukuman dalam Pasal 21 dinilai tidak proporsional dan lebih berat dari beberapa pasal tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam Pasal 21 UU Tipikor itu disebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Dalam petitumnya, Hasto meminta MK mengubah ancaman pidana dalam pasal tersebut dari "paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun" menjadi "paling lama 3 tahun".

Selain itu, Hasto juga meminta Mahkamah menafsirkan ulang frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan". 

Ia berpendapat bahwa frasa tersebut seharusnya dimaknai secara kumulatif, yang berarti tindakan perintangan harus terjadi di semua tahapan proses hukum, bukan hanya di salah satunya.

Vonis Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 20252.

Hasto dinilai hakim terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto terbukti menyediakan Rp400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hakim menyatakan bahwa komunikasi dan buktibukti mendukung keterlibatan langsung Hasto dalam pengurusan PAW.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.