Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong Disita Polisi di Cirebon, Kapolresta : Kami Akan Tegas
taufik ismail July 30, 2025 09:30 AM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Deru knalpot bising yang kerap mengusik malam dan peredaran minuman keras ilegal yang diam-diam membahayakan generasi muda tak lagi mendapat tempat di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, menegaskan, pihaknya tak akan lengah dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Seperti yang terjadi sepanjang minggu keempat Juli 2025, tepatnya sejak Sabtu (19/72025) hingga Jumat (25/72025), jajaran Polresta Cirebon menggelar razia serentak yang membuahkan hasil signifikan.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.126 botol minuman keras berbagai jenis dan 331 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan.

“Kegiatan itu merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni saat diwawancarai, Selasa (29/7/2025) malam. 

Dari jumlah tersebut, polisi menyita 488 botol miras pabrikan, 572 liter ciu, 66 liter tuak dan ratusan knalpot bising yang selama ini menjadi biang keributan di jalanan.

Razia ini melibatkan semua satuan fungsi Polresta Cirebon serta Polsek jajaran dalam aksi gabungan yang masif dan terstruktur.

Sumarni menjelaskan, bahwa minuman keras ilegal dan knalpot bising bukan sekadar pelanggaran, tapi kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya.

"Oleh karena itu, kami secara rutin melakukan razia dan penindakan secara masif di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ucapnya.

Tak hanya berhenti di penindakan, Sumarni juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif dan edukatif. 

Pihaknya aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi miras dan dampak negatif dari penggunaan knalpot tidak standar.

“Tindakan represif ini akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan, sebagai langkah preventif dalam menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan lingkungan permukiman,” jelas dia.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut andil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Jika menemukan peredaran miras ilegal atau penggunaan knalpot bising, masyarakat diminta segera melapor.

"Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal atau penggunaan knalpot yang mengganggu ketenangan lingkungan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi WA pengaduan di nomor 0811-2497-497."

"Ini adalah bentuk kolaborasi kita bersama menjaga Cirebon tetap aman dan tertib,” katanya. 

Polresta Cirebon memastikan, bahwa operasi serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan. 

Selain menindak, pihaknya juga mendorong kesadaran kolektif agar masyarakat menjauhi kebiasaan buruk yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.