Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum Rabu (30/7) kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum Rabu (30/7) kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya KPK mulai memanggil ASN Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi saksi kasus pemerasan hingga dua orang balita tewas tenggelam di Batang, Jawa Tengah.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum Rabu (30/7) kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
KPK mulai panggil ASN Ditjen Imigrasi jadi saksi kasus pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AGP, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Selain AGP, Budi mengatakan penyidik KPK memanggil dua orang saksi dari PT Batara Sukses Maju, yakni seorang direktur berinisial LNA dan komisaris berinisial MRD.
Baca selengkapnya di sini.
Menko Polkam pastikan dana nasabah aman walau rekening diblokir PPATK
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.
Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
MK nyatakan Bawaslu bisa putus pelanggaran administrasi pilkada
Mahkamah Konstitusi menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa memutus pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah, sehingga hasil kajiannya kini tidak sebatas berupa rekomendasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 mengubah kata "rekomendasi" pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) Kota menjadi "putusan".
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Kejati Bengkulu tetapkan satu tersangka baru kasus tambang batu bara
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa tersangka baru itu berinisial DA (David Alexander) selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).
"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kebetulan hari ini kami fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung, dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada serta langsung dilakukan penahanan," kata Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Polres Batang temukan dua balita tewas tenggelam di Pantai Sigandu
Kepolisian Resor Batang , Jawa Tengah, menemukan dua balita meninggal dunia karena diduga tenggelam di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Rabu (30/7).
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana di Batang, Rabu, mengatakan bahwa saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kami masih meminta keterangan dari para saksi. Saat ini, korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Batang untuk dilakukan visum," katanya.
Baca selengkapnya di sini.