Kapan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI Mulai Dipasang? ini Aturan Pemasangannya
Fidiah Nuzul Aini July 30, 2025 09:34 AM

Grid.ID -Bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI kini mulai dipasang. Begini aturan pemasangannya.

Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu-lampu di jalan. Bendera Merah Putih juga selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.

Lalu, kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang? Begini aturan pemasangannya untuk HUT ke-80 RI.

Melansir dari Tribunnews, Pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022. Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009. Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur. Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm. Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari

Melansir dari Kompas.com, tak hanya untuk HUT ke-80 RI, pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari. Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.

Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan. Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.

Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.