TRIBUNNEWS.COM, MATARAM -Polisi menambah dua pasal terhadap M, seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kematian anggota Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Brigadir Nurhadi.
Dalam agenda BAP tambahan, sangkaan pasal yang ditambahakan oleh penyidik Direskrimum Polda NTB, menjadi Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP Turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.
Semulanya, penyidik hanya menarapkan pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP, turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.
Penasehat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, meski ada penambahan pasal, namun ia belum melihat benang merah dari seluruh rangkaian kejadian saat itu.
“Kami menilai meski ada penambahan dua pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada M (Misri), kami tim PH belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat di kejadian,” kata Yan, Selasa (29/7/2025).
Yan meyakini, bahwa Misri tidak punya motif melakukan pembunuhan dalam kejadian ini, karena dia hanya bekerja profesional, sebagaimana runutan kronologi kejadian.
“M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban,” jelasnya.
Lanjut Yan, M benar-benar saat kejadian berada di kamar mandi yang letaknya paling belakang villa di belakang tempat tidur, sehingga akan kesulitan untuk mendengar peristiwa itu.
“Sedang kolam paling depan (TKP tewasnya Brigadir Nurhadi)di sela 2 pintu untuk mandi dandan dan ganti pakaian,” ungka Yan.
“M tidak ingin berbohong karena ini terkait dengan nyawa seseorang yang telah dibunuh dan keluarga yang ditinggalkannya,” kata Yan.
Yan Mangandar menilai penerapan dua pasal alternatif yang disangkakan kepada kliennya itu cenderung dipaksakan.
Apalagi penambahan pasal ini setelah pengembalian berkas dari jaksa, untuk segera dilengkapi. Dalam petunjuknya jaksa meminta agar diterapkan pasal pembunuhan.
Kemarin Misri kembali diperiksa penyidik untuk ketiga kalinya dalam status sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik melontarkan dua pertanyaan pokok kepada perempuan asal Jambi ini.
Salah satunya terkait dengan, apakah dirinya melihat Ipda HC melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi, saat dia sedang bersantai di kolam yang ada di Villa Tekek, Gili Trawangan itu.
Misri pun menjawab tidak mengetahuinya, bahkan kata kuasa hukumnya Yan Mangandar isi perbincangan saat video call itupun tidak diketahui oleh Misri.
Yan mengatakan, setelah proses pemeriksaan tersebut, Misri dikenakan dua pasal alternatif lainnya yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 221 tentang menghalang-halangi penyidikan.
"Sejak awal kami menilai penerapan pasal ini sudah rancu, karena tidak ada satupun perbuatan Misri yang menjurus kesana," kata Yan, Rabu (30/7/2025).
Misri mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Terhadap pengajuan permohonan perlindungan tersebut, saat ini LPSK masih melakukan penelaahan untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan.
Pada kasus tersebut, Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di sebuah kolam renang di Villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita Misri Puspitasari (23).
dan
Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Misri, Kuasa Hukum: Cenderung Dipaksakan