2 Saksi Kasus Kematian Arya Daru Tidak Hadir Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Alasannya Tidak Jelas
Khistian Tauqid July 30, 2025 12:30 PM

TRIBUNBATAM.id - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan akhirnya terungkap.

Seperti diketahui, Arya Daru meninggal dunia dengan kondisi kepala terlilit lakban di dalam kamar kosnya di dalam kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sejumlah kejanggalan dalam kematian Arya Daru menimbulkan banyak spekulasi tentang penyebabnya.

Mulai dari kamar kos yang terkunci dari dalam hingga tidak terdapat luka di tubuh Arya Daru menimbulkan tanda tanya besar.

Setelah melewati berbagai proses penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap hasil penyelidikan kematian Arya Daru.

Kombes Pol Wira menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kematian Arya Daru.

Namun, terdapat dua dari 26 saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan kasus kematian pria berusia 39 tahun itu.

Bahkan, penyelidik sudah melayangkan undangan kepada dua saksi tersebut.

"Belum datang, kami undang belum datang," singkat Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (29/7/2025). 

BARANG BUKTI KEMATIAN DIPLOMAT - Sejumlah barang bukti sudah ditampilkan menjelang konferensi pers kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan di ruang konferensi pers di Aula Satya Harprabu Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
BARANG BUKTI KEMATIAN DIPLOMAT - Sejumlah barang bukti sudah ditampilkan menjelang konferensi pers kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan di ruang konferensi pers di Aula Satya Harprabu Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). (Reynas Abdila)

Oleh karena itu, penyelidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti terkait pemanggilan kembali dua saksi tersebut.

Latarbelakang dari kedua saksi ini pun belum diungkap oleh polisi.

Adapun polisi mengelompokkan 24 saksi yang sudah diperiksa menjadi beberapa klaster. 

Klaster pertama saksi dari lingkungan keluarga, kaster kedua lingkungan tempat tinggal korban, termasuk tetangga kos, penjaga, dan pemilik.  

“Kemudian saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan klaster terakhir dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi yang berinteraksi dengan korban,” ungkap Wira.

Belum Ditemukan Pidana

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melibatkan beberapa ahli.

Maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban.

Polisi enggan menyimpulkan kasus ini sebagai kasus bunuh diri.

Adapun penyelidikan terkait kasus kematian Arya Daru belum dinyatakan dihentikan atau dikenal SP3.

Diketahui, diplomat muda Arya Daru Pangayunan (39) ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Saat ditemukan, kepala korban terbungkus plastik dan terlilit lakban.

Posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur. 

Pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam, penyebab kematian masih terindikasi kejanggalan.

DISCLAIMER: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

 Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling,

(TribunBatam.id)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.