TRIBUNJATIM.COM - Sosok Nur Afifah Balqis masih usia 24 tahun tapi sudah jadi koruptor termuda.
Wanita cantik tersebut menampung uang suap miliaran rupiah.
Di usia 24 tahun, wanita asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu sudah masuk penjara gara-gara korupsi.
Di media sosial, beredar informasi mengenai sosok Nur Afifah Balqis yang terjerat kasus korupsi.
Bahkan sosok Nur Afifah Balqis menjadi topik yang dibahas pakar hukum Refly Harun di kanal YouTube-nya.
Refly Harun mengunggah video yang berisi tanggapan mengenai sosok Nur Afifah sebagai koruptor termuda, pada Sabtu (12/7/2025).
Dalam kanal YouTube Refly Harun, terdapat video yang berjudul 'LIVE! MASIH 24 TAHUN! PEREMPUAN POLITISI CANTIK INI JADI 'KORUPTOR' TERMUDA DALAM SEJARAH KPK!!'.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah memaparkan rentang usia para pelaku tindak pidana korupsi.
Koruptor termuda yang dicatat ICW adalah Rici Sadian Putra, berusia 22 tahun.
Seorang satpam bank ini, terlibat kasus korupsi di Bank Sumsel Babel cabang OKU.
Hal tersebut, disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
"Meng-capture pelaku paling muda tahun 2023 itu usianya 22 tahun atas nama Rici Sadian Putra kerugian negaranya Rp 389.000.000," kata Kurnia.
Lantas, seperti apa profil Nur Afifah Balqis ini?
Profil Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis adalah gadis yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia lahir pada tahun 1997.
Dalam dunia politik, Nur Afifah Balqis sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Balqis sempat disebut dekat dengan Abdul Gafur Mas’ud, Ketua DPC Demokrat Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Sialnya, di tengah kegemilangan kariernya, Balqis malah ditangkap KPK.
Ia ditangkap KPK bersama dengan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di sebuah mal yang ada di Jakarta Selatan.
Diilansir dari Tribunnews.com ( TribunJatim Network ), Nur Afifah Balqis menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK pada Rabu (12/1/2022).
Nur Afifah terjerat kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Diberitakan, KPK menangkap Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro (saat itu), serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman (saat itu).
Selain itu, KPK menangkap satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.
Melalui laporan tersebut, tim KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Nis Puhadi diduga melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur.
Pengumpulan uang bertempat di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Uang dalam bentuk tunai yang terkumpul mencapai Rp 950 juta.
Dikutip dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Nis Puhadi lantas melapor ke Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada dirinya.
Abdul Gafur pun memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky, orang kepercayaan Abdul Gafur.
Keduanya, mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.
Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah datang ke sebuah acara di Jakarta.
Ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan, dengan membawa uang senilai Rp 950 juta.
Di mal, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya. Rekening tersebut, rupanya rekening untuk menampung uang hasil suap.
Nur Afifah menjalankan perintah Abdul Gafur, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar.
Lantas, uang itu dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah.
Tim KPK pun bergerak mengamankan ketiganya, yakni Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis Puhadi berjalan keluar dari lobi mal.
"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (saat itu) dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur.
KPK mengamankan seluruh pihak beserta barang bukti, berupa uang sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022).
Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, pada sidang putusan Senin (26/9/2022), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan 4 tahun 6 bulan bagi Nur Afifah Balqis.
Pada Senin (26/9/2022) lalu, Nur Afifah dijatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
Mantan bendahara itu ditahan di Lapas Perempuan Tenggarong.
Majelis hakim menyatakan Nur Afifah terbukti terlibat melakukan korupsi.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 6 tahun penjara.