Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

“Pemeriksaan atas nama HDK, wiraswasta atau pemilik PT Maxima Integrasi Prima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (29/7), memanggil Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat tahun 2016–2023 sekaligus pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Denpasar, Bali, Sonny Permana, sebagai saksi.

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.