Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cirebon kembali turun ke lapangan, Rabu (30/7/2025), menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan olahraga Bima.
Penertiban ini bukan tanpa alasan.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo menegaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan sebelumnya, namun sebagian pedagang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Ya, kita (Satpol PP) dibantu PUTR, Dinas LH, camat, lurah, dan teman-teman linmas, hari ini kita kembali membongkar bangunan liar di kawasan Bima yang tidak berproses."
"Kita sudah peringatkan, ada 40 bangunan ini yang kita eksekusi,” ujar Edi kepada media di sela-sela kegiatan, Rabu (30/7/2025).
Tak hanya menindak bangunan liar, petugas juga menertibkan lapak-lapak dagangan yang melanggar ketentuan luas dan arah berdiri lapak.
Edi menjelaskan, bahwa sesuai arahan Wali Kota Cirebon, pedagang hanya diperbolehkan memiliki lapak selebar dua meter dan menghadap ke jalan.
“Jadi tidak boleh ada bangunan permanen. Kalau lesehan boleh, tapi tanpa atap."
"Kalau pakai payung, tidak masalah, asal dibongkar lagi setelah dipakai,” ucapnya.
Dari pantauan, usai apel pasukan, penertiban dimulai.
Satu per satu bangunan dagang yang mayoritas terbuat dari bambu dirubuhkan.
Material kayu dikumpulkan dan diangkut menggunakan truk menuju tempat pembuangan di Kopi Luhur.
Beberapa pedagang sempat terlihat keberatan.
Salah satu ibu-ibu pedagang bahkan sempat protes karena bingung harus berjualan di mana jika lapaknya dibongkar.
Namun setelah diberikan penjelasan secara humanis oleh petugas, pedagang tersebut akhirnya legawa.
“Memang ada satu yang punya token listrik, itu kita amankan. Hari ini kita pantau sampai siang, mudah-mudahan 40 bangunan yang tersisa sudah clear,” jelas dia.
Penertiban bangunan liar ini juga didorong oleh kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aktivitas menyimpang di kawasan Bima, terutama saat malam hari.
Edi mengungkapkan, bahwa kawasan ini terindikasi menjadi tempat transaksi prostitusi online dan peredaran minuman keras.
“Memang di daerah ini terindikasi adanya aktivitas mesum pada malam hari, salah satunya tempat transaksi prostitusi online (Michat), bahkan banyak juga peredaran miras,” katanya.
Terkait isu adanya praktik sewa-menyewa lapak, Edi menyebut, bahwa hal itu tidak pernah dikoordinasikan secara resmi dan kemungkinan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak mendalami itu. Yang jelas, dalam proses penertiban ini tidak terdengar adanya sewa-menyewa."
"Tapi kalau ada yang menyewakan setelah itu, kita tidak tahu itu oleh siapa dan datanya seperti apa,” ujarnya.
Sejak penertiban dimulai, tercatat ada 163 bangunan liar yang berdiri di kawasan Bima.
Dari jumlah tersebut, 60 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, 63 dibongkar langsung oleh petugas dan 40 lainnya masih dalam proses.
“Bangunan yang kami bongkar ini adalah yang pemiliknya tidak kooperatif. Kita sudah beri surat peringatan selama dua minggu, tapi tidak ada tanggapan. Makanya kami langsung eksekusi,” kata Edi saat penertiban pertama pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Warga sekitar menyambut kebijakan ini dengan beragam reaksi.
Sebagian mendukung agar kawasan Bima kembali difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan arena olahraga, sementara yang lain menyayangkan pembongkaran karena menyentuh sumber mata pencaharian para pedagang.
Namun demikian, Satpol PP memastikan bahwa langkah ini akan terus dilakukan secara bertahap dan terukur, demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan bersih.
“Penertiban ini akan kami lakukan sampai kawasan Bima bersih dari bangunan liar,” ujarnya.