Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di kawasan Komplek Batununggal Indah, Kota Bandung, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 1,4 juta butir obat keras terlarang dari berbagai jenis.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di kawasan Mekarwangi yang dilakukan pada Minggu (27/7).

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap lagi jaringan atau komplotan dari DPO (daftar pencarian orang) tersebut di salah satu rumah di Batununggal. Kurang lebih 1.434.000 butir obat keras telah kami amankan,” kata Budi di Bandung, Rabu.

Dalam penggerebekan di Batununggal, polisi juga menangkap satu orang tersangka berinisial IB yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras yang sebelumnya berhasil diungkap.

“Ini di belakang saya tersangkanya Inisial IB, itu komplotan dari DPO yang kita sedang lakukan pengejaran. Jadi pas kita lakukan penggerebekan alhamdulillah tersangkanya masih ada dan bisa kita tangkap,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga hendak menyebarkan obat keras terbatas ke wilayah Kota Bandung dan sekitarnya di Jawa Barat.

Budi berharap dengan penangkapan dan pengungkapan kasus ini dapat menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jawa Barat, serta menurunkan angka kriminalitas.

“Dan juga kita harapkan dengan berkurangnya peredaran obatan keras, mengurangi tingkat kejahatan kriminalitas di Jabar dan Kota Bandung, khususnya begal, geng motor, tawuran dan lain-lain,” kata dia.

Sebelumnya, pada Minggu (27/7) Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di kawasan Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung, sebagai tempat penyimpanan 1,2 juta butir obat keras terlarang.

Budi mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pengedar obat keras hingga membuntuti tersangka hingga masuk ke rumah yang menjadi lokasi penyimpanan.

“Ternyata di rumah ini ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax," katanya.