Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa tersangka baru itu berinisial DA (David Alexander) selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).
"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kebetulan hari ini kami fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung, dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada serta langsung dilakukan penahanan," kata Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Pada kesempatan sama, Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu yang juga Ketua Tim Penyidik Andri Kurniawan menerangkan bahwa DA selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining secara aktif terlibat dalam proses penambangan batu bara.
Dalam perkara ini, PT Ratu Samban Mining bekerja sama dengan perusahaan tambang lainnya.
Adapun mengenai detail peran DA, Andri tidak bisa menyampaikannya lantaran masih dalam proses penyidikan.
"Terkait dengan teknis bagaimana materi perkaranya, mungkin karena ini menyangkut ranah penyidikan, belum bisa kami sampaikan secara detail," katanya.
Barang bukti yang disita penyidik adalah barang bukti elektronik serta dokumen.
Tersangka DA, kata Andri, sejatinya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Bengkulu. Namun, yang bersangkutan tidak datang lantaran tinggal di Bandung, Jawa Barat, sehingga difasilitasi untuk diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Kebetulan yang bersangkutan bertempat tinggal di Bandung, kemarin sudah kami panggil di Bengkulu tidak datang," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DA akan ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011, sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.
"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara," ujar Danang.