Putusan Pemecatan TPP Maladministrasi, Pertepedesia: Status Pendamping Desa Harus Dipulihkan
GH News July 30, 2025 08:05 PM

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto untuk memecat ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) terbukti cacat administrasi.

Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal segera memulihkan status ribuan tenaga pendamping profesional yang telah dipecat. 

“Kami telah menerima surat resmi dari Ombudsman sebagai respons laporan temanteman pendamping desa yang dipecat secara sepihak oleh Menteri Desa Yandri Susanto. Kami mendesak agar Menteri Desa segera memulihkan status ribuan kawankawan pendamping profesional yang telah dipecat,” ujar Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia), Bahsian Micro, Rabu (30/7/2025). 

Pertepedesia merupakan organisasi yang mewadahi dan memperjuangkan hakhak serta kepentingan para pendamping desa di Indonesia.

Pertepedesia berperan dalam memberikan dukungan, pelatihan, advokasi, dan memperjuangkan hakhak para pendamping desa, termasuk dalam hal kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). 

Salah satu yang diperjuangkan Pertepedesia beberapa waktu terakhir adalah pemcetan ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Bahsian Micro mengungkapkan Ombudsman RI telah mengeluarkan surat bernomor : T/1662/LM.11K6/0359.2025/VII/2025 perihal perkembangan laporan dari TPP.

Dalam surat disebutkan jika berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala BPSDMPMDTT Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ditemukan jika telah terjadi cacat administrasi (maladministrasi) dalam pemutusan kontrak TPP. 

“Di sana disebutkan secara tegas jika Kepala BPSDMPMDTT dalam melakukan pemutusan kontrak TPP dilakukan tanpa melalui proses evaluasi kinerja, padahal tahapan itu wajib dilakukan,” katanya.

Ombudsman RI, lanjut Bahsian juga menyimpulkan telah terjadi kerugian atas keputusan yang diambil oleh Kepala BPSDMPMDTT di mana ribuan TPP kehilangan pekerjaan.

Menurutnya temuan ini memang sesuai dengan kenyataan di lapangan di mana para TPP yang dipecat telah mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan mata pencaharian. 

“Kami menerima banyak laporan dari anggota Pertepedesia yang kesulitan membayar biaya sekolah anak hingga harus utang sanasini untuk menutupi kebutuhan biaya hidup mereka,” ujarnya. 

Bahsian menegaskan Ombudsman juga memerintahkan kepala BPSDMPMDTT untuk melakukan tindakan korektif.

Kepala BPSDMPMDTT harus meninjau ulang keputusan pemecatan dan melakukan evaluasi kinerja sesuai dengan Keputusan MendesPDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. 

“Kami tentu lega dengan temuan Ombudsman ini karena harus diakui jika apa yang dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto melalui Kepala BPSDMPMDTT yang memecat ribuan pendamping desa tidak adil dan bernuansa politis,” katanya. 

Dia menegaskan keputusan Ombudsman ini juga menjadi bukti kuat jika apa yang dilakukan oleh para pendamping desa sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selama ini berkembang narasi jika para pendamping bekerja tidak profesional dengan menjadi kepanjangan kepentingan politik kelompok tertentu. 

“Persepsi ini begitu kuat sehingga mengabaikan keahlian dan profesionalitas para pendamping yang mereka bangun selama bertahuntahun,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.